TANGSELIFE.COM – Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 dibuka kembali pada 17 September 2023 mendatang.

Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 dilakukan daring melalui situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Pada seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023, nyaris 80 persen formasi CPNS 2023 diperuntukkan untuk guru, dan tenaga kesehatan sebagai PPPK 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara daring malalui situs resmi BKN.

Langkah-langkah untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023:

1. Buat Akun

– Buka situs resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id

– Daftarkan akun SSCASN

– Isi informasi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor ponsel, dan email aktif

– Pilih ‘Lanjutkan’ dan pastikan data telah benar

– Pilih ‘Proses Pendaftaran Akun’

– Tunggu konfirmasi registrasi

2. Login Akun

– Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar

– Lengkapi informasi diri dan unggah foto

– Pilih ‘Selanjutnya’

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

– Pilih ‘CPNS’ sebagai jenis seleksi

– Pilih formasi sesuai lulusan atau pendidikan

4. Unggah Dokumen

– Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan

5. Cetak Kartu

– Periksa resume dan akhiri pendaftaran

– Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Syarat pendaftar CPNS dan PPPK 2023 diatur dalam Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

– Peserta tidak pernah dipidana penjara

– Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian

– Peserta bukan berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

– Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka

– Sehat secara jasmani dan rohani

– Bukan anggota atau pengurus partai politik

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

– Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir instansi pendidikan terkait

– Fotokopi KTP dan akta kelahiran

– Pas foto

– Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun

– Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Syarat Pendaftaran PPPK 2023

1. PPPK Guru

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru 2023, yaitu:

– Honorer THK disesuakan dengan database THK-2 di BKN

– Guru honorer yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

– Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

– Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

– Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tak berhasil pada babak pertama, kamu bis mengikuti tes kedua dan ketiga.

2. Non-Guru

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Non-Guru 2023, yaitu:

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

– Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

– Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, PRAJURIT TNI, atau pun anggota kepolisian Negara Republik Indonesia

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol)

– Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

– Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

– Mau ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah

– Pada 2021, usia pelamar PPPK-Non guru 2021 minimal 20 tahun.

– Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 ditetapkan formasi sebanyak 1.030.751 terdiri dari CPNS dan PPPK.

Mengutip situs resmi KemenPAN-RB, pemerintah fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan, serta akan memberi prioritas kepada para talenta digital.

Rincian formasi kebutuhan ASN secara nasional sebagai berikut:

1. CPNS

– Dosen: 15.858

– Tenaga teknis: 18.595

2. PPPK

– Dosen: 6.742

– Guru di pusat: 12.000

– Tenaga kesehatan di pusat: 12.719

– Tenaga teknis di pusat: 15.205

– Guru di daerah: 580.202

– Tenaga kesehatan di daerah: 327.542

– PPPK tenaga teknis: 35.000.

3. PNS Lulusan sekolah kedinasan: 6.259.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife