TANGSELIFE.COM– Rincian informasi CPNS dan PPPK Kemendikbud 2023 telah diumumkan secara resmi, mulai dari formasi, syarat dan cara pendaftaran.
Diketahui bahwa, CPNS dan PPPK Kemendikbud untuk tahun 2023 ini membuka 21.836 formasi untuk ditempatkan ke seluruh Perguruaan Tinggi Negeri (PTN) seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, terbagi 16. 102 formasi CPNS dengan rincian 13.440 untuk asisten ahli dan 2.662 formasi lektor atau dosen.
Sementara, 5.734 formasi PPPK dengan rincian 119 untuk unit utama pusat, 415 unit pelaksana teknis, 34 lembaga layanan pendidikan, 2.290 teknis dosen dan teknis lainnya 352 formasi.
Selain itu, seleksi PPPK juga dibuka 2.424 formasi untuk tenaga kesehatan.
Berikut cara dan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK Kemendikbud 2023.
Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemendikbud 2023.
1. Pelamar wajib untuk memiliki alamat email aktif yang dapat digunakan untuk mengikuti proses rekrutmenn CPNS dan PPPK Kemendikbud 2023.
2. Pendaftaran atau registrasi online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Masuk ke akun menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Lengkapi data diri, apabila pelamar penyandang disabilitas maka wajib memilih jenis disabilitas dan mencantumkan video singkat sesuai dengan jabatan yang dilamar.
5. Pelamar memilih jenis seleksi dan memilih instansi Kemendikbud.
6. Dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan seperti riwayat pendidikan dan/atau riwayat penulisan ilmiah (jika diperlukan).
7. Pelamar wajib untuk menguungah hasil scan dokumen persyaratan, meliputi:
- Pas foto latar belakang merah yang formal.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat lamaran yang diketik, atau tulis tangan ditujukan untuk Kemendikbudristek, dicantumkan tanggal pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000.
- Format lamaran dapat diunduh melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
8. Lampirkan scan ijazah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ijazah yang terlampir sesuai syarat kebutuhan jabatan yang dilamar.
- Untuk lulusan luar negeri wajib melampirkan ijaza dan surat keputusan penyertaan ijazah dari kementerian.
- Jika ada syarat tambahan dari jabatan yang dipilih, maka wajib menyerahkan dokumen yang menunjukkan informasi minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
- Ijazah dan dokumen yang berkaitan dikumpulkan dalam satu file.
- Surat keterangan lulus (SKL) atau ijazah sementara tidak bisa digunakan melamar.
9. Lampirkan transkrip nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk lulusan dalam negeri, wajib melampirkan transkrip nilai sesuai syarat kebutuhan jabatan
- Melampirkan penyataan dari kampus bahwa pelamar lulusan cumlaude (jika di ijazah atau transkrip nilai tidak ada keterangan cumlaude).
- Lulusan luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi IPK atau menyerahkan surat keterangan dari kampus bahwa program yang diambil berbasis riset.
- Lampirkan hasil konversi IPK dengan keterangan cumlaude (khusus pelamar kebutuhan khusus lulusan cumlaude).
10. Unggah surat pernyataan data diri diketik, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000. (format surat diunduh di htpps://casn.kemdikbud.go.id).
11. Dokumen khusus bagi pelamar CPNS dan PPPK Kemendikbud berkebutuhan khusus lulusan cumalaude, wajib melampirkan:
- Salinan sertifikat/ surat akreditas kampus atau tangkapan layar yang berisi nomor SK penetapan akreditasi.
- Salinan sertifikat/ surat akreditas prodi atau tangkapan layar yang berisi nomor SK penetapan akreditasi prodi.
12. Khusus pelamar disabilitas yang mendaftar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus, wajib melampirkan berkas berikut:
- Surat keterangan resmi jenis dan derajat disabilitas dari dokter RS/puskesmas.
- Tautan video yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan jabatan dilamar.
- Video diunggah melalui YouTube/Google Drive/ Dropbox/ media lain pastikan link dapat diakses panitia.
13. Dokumen khusus pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat:
- Lampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Surat keterangan dari kepala desa/ kepala suku yang menyatakan bahwa orangtua pelamar adalah orang asli Papua/Papua Barat.
14. Mencantumkan e-meterai.
15. Apabila seluruh data dan dokumen sudah terisi lengkap, benar, dan terbaca, maka proses pendaftaran selesai, serta kartu pendaftaran bisa dicetak.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemendikbud 2023.
Berikut persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon pelamar seleksi CPNS Kemendikbud 2023:
1. WNI yang patuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
2. Pelamar lulusan S-2 berusia minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Pelamar lulusan S-3 berusia minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Tidak mengonsumi/ menggunakan zat berbahaya seperti narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat pidana.
7. Tidak pernah diberhentikan atau berhenti sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, dan tidak pernah diiberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, TNI, anggota kepolisian.
9. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dan jabatan yang dilamar.
11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
Adapun, untuk persyaratan umum PPPK Kemendikbud 2023 sebagai berikut:
1. WNI yang patuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
2. Pelamar kebutuhan teknis jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama dan ahli muda berusia minimal 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Pelamar kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama dan ahli muda berusia minimal 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari.
4 Pelamar kebutuhan teknis jabatan fungsional dosen berusia minimal 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 64 tahun 0 bulan 0 hari.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Tidak mengonsumi/ menggunakan zat berbahaya seperti narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
7. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat pidana.
8. Tidak pernah diberhentikan atau berhenti sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, dan tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, TNI, anggota kepolisian.
10. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
11. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dan jabatan yang dilamar.
12. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan melampirkan surat sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang.
13. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN dalan tiga periode sebeleumnya.
14. Memiliki pengalaman terkain bidang atau jabatan yang dilamar.
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus calon ASN yang sedang menunggu penetapan NIP/ NI PPPK.