TANGSELIFE.COM– Sebanyak 23 perguruan tinggi swasta, di sejumlah daerah di Tanah Air dicabut izin operasionalnya akibat melanggar sejumlah aturan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin 23 kampus swasta itu sejak Kamis 25 Mei 2023 lalu.

Kesalahan itu yakni perguruan tinggi diduga telah melakukan pembelajaran fiktif, manipulasi data mahasiswa, penyalahgunaan KIP Kuliah, hingga praktik jual-beli ijazah.

Direktur Kelembagaan Diktiristek pada Kemendikbudristek Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi bermula dari pengaduan masyarakat.

“Perguruan tinggi itu bagian dari 52 pengaduan yang masuk ke pihaknya sejak Januari 2023 hingga 25 Mei 2023,” terangnya, Senin 5 Juni 2023.

Meski ditutup, Lukman menjelaskan mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik di 23 perguruan tinggi akan dipantau Kemendikbudristek.

“Nanti mahasiswanya dipindahkan ke perguruan tinggi lain oleh LLDikti, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” terangnya juga.

Untuk diketahui, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi di setiap wilayah di Tanah Air.

Sementara itu, Samsuri selaku Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten mengatakan ada lima kampus di wilayahnya yang dicabut izin operasionalnya.

Dia juga mengatakan nantinya, mahasiswa dari kampus yang dicabut izin operasionalnya akan dibantu untuk pindah ke kampus lain.

“Kita akan bantu proses perpindahan, kita sangat menaruh perhatian terhadap kepentingan masyarakat, khususnya mahasiswa ini,” ujarnya Senin, 5 Juni 2023.

Dia juga mengatakan bahwa mahasiswa yang kampusnya dicabut izinnya itu akan didampingi untuk proses perpindahan.

Jadi, kata Samsuri, yayasan pengelola kampus yang dicabut izinnya itu yang akan diminta untuk mengurus proses perpindahan mahasiswanya tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. “Kewajiban untuk memindahkan mahasiswa itu kewajiban badan penyelenggara atau yayasan,” paparnya.

Jadi, katanya juga, ketika izin kampus dicabut, maka segala hal dampak materil maupun imateril menjadi tanggung jawab yayasan pengelola kampus tersebut.

“Termasuk proses perpindahan mahasiswa ke kampus lain wajib dilakukan oleh pihak yayasan tersebut,” paparnya.

Bukan hanya mahasiswa, tapi juga dosen dan tenaga pendidik juga nanti dibantu untuk pindah mengajar ke kampus lain.

Untuk diketahui, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, ada 5 perguruan tinggi yang izinnya dicabut di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Penutupan itu dilakukan karena PTS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020.

Aturan itu tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Tapi sayangnya dia enggan menyebutkan nama-nama PTS yang ditutup dan jumlah mahasiswa yang terdampak.

“Kalau secara total jumlah mahasiswa dan nama kampusnya, kami tidak bisa sebut jumlahnya nanti membuat ramai,” ujar Samsuri.

Untuk diketahui, saat ini total terdapat 4.231 perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat hingga akhir Maret 2023.

Ribuan perguruan tinggi itu memiliki 29.324 program studi, 330.000 dosen, dan lebih dari 9 juta mahasiswa.

Berikut Rincian 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya:

  • LLDikti Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten): 5 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 3 (Jakarta): 6 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 7 (Jawa Timur): 2 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 1 (Sumatera Utara): 2 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara): 1 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau): 2 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah): 2 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat): 1 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung ): 1 perguruan tinggi
  • LLDikti Wilayah 5 (Daerah Istimewa Yogyakarta): 1 perguruan tinggi