TANGSELIFE.COM– DKTS Kota Tangerang terus diperbarui. DKTS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang meminta masyarakat yang ingin mendaftar ke DKTS untuk mendapatkan bantuan sosial bisa mengusulkan diri.

Tahap awal untuk mendaftar DKTS langsung membawa surat pengantar dari RT dan RW dan juga membawa kartu keluarga.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani mengatakan kalau surat pengantar RT dan RW usulan DTKS selanjutnya diserahkan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk diverifikasi.

Selanjutnya, hasil verifikasi diberikan kepada operator data tingkat kelurahan untuk diinput dan diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG.

Lalu, data itu di-upload ke dalam berita acara aplikasi SIKS-NG yang ditandatangani oleh lurah tempat warga tinggal.

Adapun syarat untuk mengusulkan DTKS Kota Tangerang, ujar Mulyani juga, warga tidak mempunyai sumber pencaharian yang tetap.

Tapi mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

Selanjutnya, warga tersebut hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

“Selain itu juga, warga yang mengajukan DTKS Kota Tangerang hanya mampu mengakses kesehatan di Puskesmas atau hanya dengan layanan subsidi dari pemerintah,” paparnya.

Dan warga yang mengajukan DTKS Kota Tangerang itu tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarganya.

Untuk diketahui, DTKS Kota Tangerang adalah data induk yang berisi data pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS Kota Tangerang Jadi Acuan Pemberian Bantuan Warga Miskin

DTKS saat ini berfungsi sebagai data dan informasi yang dijadikan acuan utama dalam penentuan ketepatan sasaran di program penanganan fakir miskin.

DTKS juga jadi data pemberian kesejahteraan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan-bantuan sosial lainnya.

Ketepatan sasaran penerima manfaat usulan DTKS Kota Tangerang menjadi penting untuk diketahui masyarakat secara luas.

“Bagi yang termasuk dalam syarat-syarat yang telah dijelaskan, namun belum terdaftar di DTKS, bisa menghubungi RT dan RW,” papar Mulyani juga.

Nantinya, warga calon penerima DTKS Kota Tangerang akan mendapatkan pendampingan untuk menjalani pendaftaran DTKS.

“Setelah diusulkan dan layak mendapatkan bantuan, maka warga kurang mampu itu akan mendapatkan hak bantuan dari pemerintah,” tandasnya. 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow