TANGSELIFE.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membagikan daftar jenis minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan dikenakan cukai.

Jenis minuman berpemanis yang kena bea cukai itu dikelompokkan menjadi dua.

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto mengungkapkan, dua kelompok minuman berpemanis tersebut merupakan minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.

Ia menjelaskan, jenis minuman yang dikenakan cukai untuk minuman siap saji yakni sari buah kemasan yang ditambah gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.

“Kopi kalau mengandung gula ya, jalau tidak mengandung gula, ya tidak kena cukai,” tutur Iyan.

Sementara itu, konsentrat yang dikemas dalam penjualan eceran, jenis minuman berpemanis yang dikenakan cukai ialah berbentuk bubuk seperti kopi sachet, cair seperti sirup dan kental manis yang berbentuk padat seperti effervescent.

Nantinya, tarif yang akan dikenakan spesifik per liter berdasarkan kandungan gula.

Perlu diketahui bahwa yang menjadi subjek dalam kebijakan ini adalah industri pabrikan dan importir, bukan pedagang eceran.

Di samping itu, DJBC akan melakukan pembebasan atau menetapkan jenis minuman berpemanis dalam kemasan tidak dipungut cukai yang akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Beberapa di antaranya adalah minuman keperluan medis, seperti susu formula atau produk lainnya sesuai saran BPOM, Kemenkes, madu, jus sayur, atau jus buah tanpa pemanis tambahan, serta minuman yang dijual dan dikonsumsi di warung makan dan lain-lain.

Jenis Minuman Berpemanis jadi Pemicu Tingginya Diabetes di Indonesia

Berlakunya cukai atas sejumlah jenis minuman berpemanis ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi masyarakat yang berpotensi menyebabkan obesitas dan diabetes.

Pemerintah mencatat diagnosis diabetes melitus tipe 2 di Indonesia meningkat 74 persen, dan 5,2 juta pada 2018 menjadi 9,1 juta pada 2022.

Selain itu, total biaya klaim pasien diabetes melitus pada 2018 hingga 2022 juga meningkat sebesar 26 persen dari Rp1,5 triliun menjadi hampir mencapai Rp2 triliun.

Indonesia menempati urutan ke-5 di dunia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia yang mencapai 19,5 juta orang.

Diterapkan Pada 2025

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa penerapan cukai plastik dan jenis minuman berpemanis tak bisa dilaksanakan pada 2024.

Kebijakan ini akan disiapkan untuk tahun depan.

Dalam pelaksanaannya, Askolani menegaskan bahwa ia akan terus berkoordinasi dengan posisi lintas kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan kebijakan cukai MBDK.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter