TANGSELIFE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech lending di Indonesia.

Sebagaimana yang diketahui bahwa keberadaan pinjaman online atau pinjol saat ini semakin marak.

Salah satu cara yang mereka lakukan adalah mencabut izin usaha pinjol karena berbagai pelanggaran dan ketidakmampuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Di tahun 2024 ini, sejumlah platform pinjaman online dicabut OJK. Salah satu yang terbaru adalah pencabutan izin usaha pinjol Investree, sebuah perusahaan yang dikenal luas di sektor fintech lending.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan bukan tanpa sebab.

Biasanya, platform yang izin usahanya dicabut punya sejumlah masalah dalam pemenuhin ekuitas minimum, ketidakmampuan mengikuti rekomendasi OJK, hingga masalah operasional yang memengaruhi layanan pada pengguna.

Daftar Pinjol yang Dicabut OJK 2024

Berikut ini beberapa daftar pinjaman online yang izinnya telah dicabut OJK tahun 2024 ini:

1. Investree

OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024 lalu.

Dicabutnya izin usaha Investree dikarenakan pelanggaran ketentuan ekuitas minimun juga mengalami kinerja yang memburuk sampai mengganggu operasional dan layanan.

2. TaniFund

Selain itu, OJK juga mencabut izin PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024.

Pencabutan izin usaha ini diajukan oleh perusahaan sebagai strategi pemegang saham untuk sentralisasi usaha.

3. Dhanapala

Selain itu, OJK juga mencabut izin PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024.

Pencabutan izin usaha ini diajukan oleh perusahaan sebagai strategi pemegang saham untuk sentralisasi usaha.

4. Jembatan Emas

Pinjol yang dicabut OJK pada tahun 2024 berikutnya adalah Jembatan Emas PT Akur Dana Abadi.

Izin usaha perusahaan tersebut dicabut pada 3 Juli 2024 dengan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024.

Permohonan pengembalian izin dilakukan oleh perusahaan karena adanya kendala implementasi ketentuan ekuitas dan pemenuhan jumlah direksi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter