TANGSELIFE.COM – Cek legalitas pinjaman online (pinjol) perlu dilakukan agar tak merugikan peminjam.

Untuk itu, masyarakat bisa melakukan pengecekan resmi atau tidaknya penyelenggara pinjaman online atau pinjol secara online.

Ada sejumlah cara untuk cek legalitas pinjol, meliputi WhatsApp, website resmi, hingga telepon atau e-mail.

Seperti yang diketahui, pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia yang resmi berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan pinjol diimbau untuk memilih pinjol resmi OJK, sehingga pengecekan legalitas pinjol penting dilakukan agar seseorang tak terjebak dalam pinjol ilegal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Sebelum mengecek legalitas pinjol, ketahui terlebih dahulu ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari, antara lain:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberi penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang belum bisa membayar
6. Tak memiliki layanan pengaduan
7. Tak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tak mengantongi sertifikasi penagihan yang dirilis AFPI

Cara Cek Legalitas Pinjol

Setelah mengetahuinya, double check bisa dilakukan dengan mengecek legalitas pinjol legal dengan cara berikut ini.

1. WhatsApp resmi OJK

Calon peminjam bisa mengecek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp resmi OJK pada nomor 081-157-157-157.

Setelah menyimpan nomor tersebut, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya

Nantinya sistem akan memperlihatkan data sesuai yang dimasukkan dan tunggu sampai status pinjol tersebut muncul memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

2. Situs resmi OJK

Cara cek legalitas pinjol juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK.

Dalam situs tersebut akan terlihat seluruh daftar pinjol resmi.

Kamu bisa cek melalui situs www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx atau https://ojk.go.id.

Untuk pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, kemudian klik Fintech di sebelah kanan bawah.

3. Telepon atau e-mail

Tak hanya melalui WhatsApp dan situs resmi, untuk cek legalitas pinjol juga bisa melalui telepon resmi OJK di nomor 157 atau email resmi Satgas Waspada Investasi di waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter