TANGSELIFE.COM – Debat calon kepala daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung dua kali.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, kedua debat Pilkada Tangsel 2024 akan berlangsung pada bulan November mendatang.

Hal itu berdasarkan keputusan rapat pleno yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Debat sesi pertama tanggal 12 November, sesi kedua di tanggal 21 November 2024,” kata Heni Lestari, Selasa, 8 Oktober 2024.

Jadwal Debat Pilkada Tangsel 2024

Debat Pilkada Tangsel 2024 sendiri nantinya akan membahas permasalahan dari berbagai sektor yang ada di Kota Tangsel dan dirangkum dalam enam tema.

“Jadi ada enam tema yang nanti di sesi pertama tiga tema dan di sesi kedua tiga tema, jadi masing-masing tiga sama tiga. Cuma yang pertama dan kedua apa apa saja temanya, itu kami belum susun,” tuturnya

Debat kandidat nantinya akan disiarkan langsung oleh stasiun televisi nasional yang telah ditunjuk oleh KPU Tangsel.

“Debat sesi pertama berlangsung mulai pukul 14.00 WIB, kalau debat sesi kedua dimulai pada pukul 19.00 WIB, dalam sesi debat publik keduanya berlangsung selama dua jam,” ujarnya.

Heni mengungkapkan, debat kandidat merupakan bentuk sosialisasi pasangan calon yang difasilitas oleh KPU Tangsel.

Dengan adanya sesi debat, seluruh masyarakat Tangsel diharapkan dapat mengenal masing-masing calon kepala daerah, visi misi dan program unggulannya jika kelak terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

“Ini merupakan upaya KPU agar seluruh kontestan dapat dikenal dan dipahami oleh masyarakat Tangsel agar dapat meyakini penuh pemilih di perhelatan Pilkada 2024,” pungkasnya.

Tema Debat Pilkada Tangsel 2024

Berikut 6 tema yang nantinya akan dibahas dalam debat kandidat calon kepala daerah Kota Tangsel pada Pilkada 2024:

1. Mencerminkan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
2. Memajukan daerah
3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
4. Menyelesaikan persoalan daerah
5. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional dan
6. Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter