TANGSELIFE.COM- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal blokir Telegram di Indonesia jika terus tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

Ancaman blokir Telegram ini disampaikan oleh Menteri Kominfo, Budi Arie dalam konferensi pers bertajuk “Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online” pada hari Jumat, 24 Mei 2024.

Budi Arie juga mengatakan bahwa Telegram ini menjadi satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online.

Maka dari itu Menkominfo bakal bersikap tegas kepada aplikasi layanan pesan singkat tersebut agar kooperatif terhadap pemerintah dengan ancaman blokir Telegram di Indonesia.

” Saya peringatan kepada Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup,” ujar Budi Arie.

Sebagai informasi, pemerintah akan mendenda penyelenggara platform digital yang membiarkan konten judi online berkeliaran atau tayang di webnya sebesar Rp500 juta per konten.

Langkah Kominfo ingin blokir Telegram ini sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2007 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Kominfo Bakal Blokir Telegram di Indonesia Karena Tidak Kooperatif Berantas Judi Online

Kominfo blokir Telegram di Indonesia
Kominfo Peringatkan Telegram untuk Blokir Situs Judi Online di Platformnya

Kominfo menegaskan agar semua platform digital untuk kooperatif dalam memberantas judi online sesuai dengan aturan pemerintah.

Selain pemblokiran, platform digital yang masih bandel tidak mau kooperatif akan dikenakan denda sebesar Rp500 juta per konten.

Perigatan ini diberikan untuk semua platform digital di Indonesia, seperti X (dulu Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Namun, Budi Arie mengatakan bahwa hanya Telegram yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

Aplikasi pesan instan buatan Nikolai dan Pavel Durov ini disebut tidak kooperatif dengan membiarkan konten bermuatan judi online berkeliaran di platformnya.

Apalagi saat ini ada tren pengguna melakukan judi online di Telegram, sehingga Kominfo memberikan peringatan tegas untuk blokir Telegram di Indonesia jika tidak kooperatif.

Menkominfo mengingatkan agar Telegram segera memblokir konten judi online yang diminta pemerintah.

Sementara, menurut Kominfo platform yang dinilai kooperatif dalam memberantas judi online adalah Google.

Pasalnya, Google memiliki teknologi kecerdasan buatan untuk melacak konten judi online di platform mereka.

Selain itu, ancaman ini juga berlaku untuk Internet Service Provider (ISP) yang tidak kooperatif.

Kominfo akan mencabut izin ISP yang masih memfasilitasi permainan judi online meski sudah dilarang oleh pemerintah pusat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter