TANGSELIFE.COM – Polisi telah menangkap Komisaris dan Direktur di Tangerang berinisial HDF dan MLA dari perusahaan konsultan keuangan tepatnya di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Keduanya ditangkap karena telah menggelapkan uang Rp150 juta untuk bermain judi online (judol).
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menjelaskan, awalnya HDF meminjam uang sebesar Rp2,5 juta kepada MLA dengan alasan untuk kebutuhan pribadi.
Karena tidak memiliki uang, saat itu MLA memberikan kartu ATM milik perusahaan beserta nomor pin kepada HDF.
“Tanpa sepengetahuan Direktur, ternyata uang yang diambil Komisaris melebihi uang yang dibutuhkan yaitu Rp5 juta,” kata Dhady dalam keterangannya pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Dhady mengatakan, MLA selaku Direktur sempat kembali meminta kartu ATM tersebut namun tidak pernah dikembalikan oleh HDF.
Agar tetap bisa menguasai kartu ATM perusahaan, HDF dikabarkan sempat memberikan sejumlah uang kepada MLA untuk kebutuhan pribadi.
“Keuntungan Direktur adalah diberikan uang oleh Komisaris jika membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Praktik penggelapan uang perusahaan itu akhirnya terbongkar setelah owner mendapati adanya transaksi tidak wajar.
Pemilik perusahaan yang curiga akhirnya meminta bagian keuangan berinisial BIK untuk melakukan audit.
“Perbuatan tersebut diketahui oleh owner dari rekening koran perusahaan, lalu meminta bagian keuangan untuk membuat audit,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan penggelapan sejak pertengahan Agustus hingga September 2025 dengan total kerugian mencapai Rp150,6 juta.
“Setelah uang itu didapati, ternyata uang itu hanya digunakan untuk judi online. Kurang lebih Rp150 juta uang perusahaan,” terang Dhady.
Atas perbuatannya Komisaris dan Direktur di Tangerang tersebut disangkakan dengan Pasal 374 dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.