TANGSELIFE.COM –Sebanyak 27 WN Sri Lanka diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, setelah mendapatkan laporan dari penguhuni aprtemn di kawasan Tangerang.
Laporan yang diterima itu, terkait para WN Sri Lanka ini dianggap meresahkan pada penghuni aprtemen, sehingga petugas pun bertindak tegas.
Petugas imigrasi berserta kepolisian pun langsung mengamankan 27 WN Sri Lanka tersebut usai mendapatkan laporan, pada Selasa, 12 Desember 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama, mengatakan tim langsung bergerak ke apartemen yang dihuni para WN Sri Lanka guna melakukan pengawasan keimigrasian.
“Saat lakukan pengawasn, kami temukan 27 WN Sri Lanka orang dengan unit apartemen berbeda-beda, dan mereka berada di unit yang mereka huni ketika kami ke sana,” ujarnya, Selasa, 19 Desember 2023.
“Tindakan selanjutnya yang kami tempuh, lakukan pengecekan dokumen para WNA itu,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh WN Sri Lanka ini didiuga lakukan pelanggaran keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“15 orang melanggar pasal 78 dengan sanksi yaitu bahwa orang asing yang tidak membayar biaya beban. Dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujarnya.
Sedangkan dua WNA lainnya setelah dilakukan pemeriksaan sanksi yaitu bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
“Dua orang ini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” paparnya.
Untuk dua orang lainnya dikenakan pasal 71 dan delapan lainnya juga dilakukan pemeriksaan dikenapakn pasal 75.
“Dalam pasal ini, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.