TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perhubungan, Senin, 22 Juli 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat menyebut, akan langsung mengajukan rekomendasi perubahan trayek baru angkutan umum seiring dengan hadirnya Raperda Perhubungan tersebut.

Rekomendasi trayek baru angkutan umum tersebut mencakup semua jalur jalan yang nantinya harus dilalui dengan angkutan kota (angkot).

Pasalnya, lanjut Ayep, saat ini terdapat beberapa ruas jalan yang tidak terakomodir oleh angkutan kota yang ada, sehingga diperlukan perbaikan trayek baru angkutan umum.

“Setelah rekomendasi trayek yang sedang kita ajukan ke Kementerian Perhubungan ada 33, termasuk angkot,” tuturnya.

Ayep menyebut, nantinya armada angkot di Kota Tangsel juga harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pihaknya pun akan menyiapkan sanksi tegas jika nantinya masih terdapat angkot yang sudah tidak layak namun masih memaksakan bereperasi.

“Jadi nanti angkutan umum diatur SPM atau standar pelayanan minimalnya, jadi nanti berapa lama usianya juga diatur disitu,” ungkapnya.

“Nanti setelah itu turun (Perda Perhubungan) dan Perda ini sudah disahkan akan kita susun Perwalnya. Karena kita adalah pelayanan yang membangun infrastruktur yang saling terkoneksi,” pungkasnya.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, dalam Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ini diatur berbagai upaya untuk mengintegrasikan sistem transportasi publik.

“Bukan hanya terintegrasi di dalam Tangsel, kemudian juga terintegrasi dengan daerah aglomerasi daerah Jabodetabek,” kata Benyamin di DPRD Tangsel, Senin, 22 Juli 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter