TANGSELIFE.COM – Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga atau kendaraan berukuran besar selama periode Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Pembatasan operasional kendaraan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Dirjen Bina Marga.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, dengan adanya surat keputusan bersama tersebut kendaraan sumbu tiga diimbau untuk tidak beroperasi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Karena kita ada surat keputusan bersama kita ada pelarangan kendaraan sumbu tiga, artinya kendaraan besar dilarang melintas,” kata Budi, Sabtu, 21 Desember 2024.

Budi menyebut, personel Dishub Tangsel yang akan bertugas selama periode Nataru 2025 akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan besar sesuai aturan yang berlaku.

Dishub Tangsel sendiri mengerahkan 90 personel yang akan siaga di enam pos pengamanan yang tersebar di beberapa titik selama periode Nataru 2025.

“Jadi nanti kita melakukan pemantauan di pos dan melakukan pengawasan kendaraan-kendaraan yang diatur oleh SKB,” terangnya.

Dalam SKB tersebut, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Namun SKB tersebut memberikan pengecualian terhadap kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor gratis, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, serta barang pokok.

Meski begitu kendaraan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang berisi jenis barang, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

Untuk diketahui, pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Lalu, pembatasan angkutan barang diberlakukan kembali Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 sampai Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter