TANGSELIFE.COM – Pihak Kepolisian telah menetapkan AAY (26) dan FT (25) sebagai tersangka. Mereka adalah orang tua dari MA (4) balita yang tewas di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap FT (25) yang merupakan ibu kandung korban.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, FT tidak ditahan karena ia memiliki seorang anak yang masih berusia satu tahun.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ibu kandung dari korban karena rasa kemanusiaan. Rasa kemanusiaan dimana dari tersangka ini masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun,” kata Victor saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat, 8 Agustus 2025.

Victor mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian konsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi atau yang lebih dikenal Kak Seto.

Meski tidak dilakukan penahanan, namun Victor memastikan bahwa proses hukum yang menjerat FT tetap berjalan.

“Kami mengambil kesimpulan bahwa terhadap tersangka dari ibu dari korban ini tidak kami lakukan penahanan, namun kami proses hukum lanjut,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan menuturkan, selama proses hukum berjalan, tersangka FT juga diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kontrol terhadap yang bersangkutan.

“Untuk ibu atau tersangka FT memang kita tidak lakukan penahanan, namun sebagai kontrol kita terhadap tersangka, kita lakukan wajib lapor Senin-Kamis setiap minggunya,” terangnya.

“Kemudian dibantu juga konseling secara berkala dari UPTDPPA, sebelumnya juga sudah lakukan assessment. Jadi bagaimana perkaraan ini tetap jalan namun hak dari anak yang umur satu tahun tetap kita kedepankan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter