TANGSELIFE.COM – Dewan Keamanan atau DK PBB akhirnya menyetujui gencatan senjata di Gaza. Sebanyak 14 negara setuju dengan resolusi dalam sidang PBB, Senin (10/6).

Diketahui, bahwa seluruh poin dalam resolusi gencatan senjata itu, mengadopsi proposal yang diajukan Amerika Serikat.

Dengan disetujui resolusi gencatan senjata di Gaza itu, DK PBB akan mendukung tiga fase yang yang diuraikan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

Kelompok militan Hamas pun menyambut baik resolusi tersebut, bahkan siap bekerja sama dengan para mediator untuk menerapkan prinsip-prinsip yang konsisten dengan tuntutan rakyat.

Pemerintah Indonesia pun menyambut baik adanya keputusan itu, melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menyatakan, bahwa hal tersebut langkah yang lama tertunda.

“Resolusi DK PBB 2735 terkait proposal tiga fase gencatan senjata di Gaza merupakan langkah yang sudah lama tertunda, tetapi penting untuk menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina dan mewujudkan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza.”

Pemerintah Indonesia juga meminta semua negara untuk seger

Indonesia juga kembali mendesak semua negara “untuk segera mencapai kesepakatan sesegera mungkin demi memastikan gencatan senjata yang langgeng, bantuan segera bagi rakyat Palestina dan membuka jalan menuju implementasi solusi dua negara,” tulis keterangan akun X Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Kemlu RI meminta seluruh pihak agar proses kesepakatan gencatan senjata sesegera mungkin demi memastikan gencatan senjata yang langgeng dan berkelanjutan di Jalur Gaza.

Kemlu RI juga mengharapkan gencatan senjata mendatang dapat menjamin kelancaran distribusi bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.

Serta membuka jalan terhadap terwujudnya solusi dua negara sebagai langkah penyelesaian konflik Palestina-Israel.

Tiga Tahap Gencatan Senjata Yang Disetujui DK PBB

Dalam resolusi itu ada tiga tahapan, yaitu pertama gencatan senjata segera dan menyeluruh dengan pembebasan sandera, pemulangan jasad sandera yang terbunuh, serta pertukaran sandera dengan tahanan Palestina yang ditahan Israel.

Dilakukannya penarikan pasukan Israel dari wilayah berpenduduk di Gaza, kembalinya warga sipil Palestina ke rumah mereka, dan distribusi bantuan kemanusiaan yang aman dan efektif dalam skala besar ke seluruh Gaza.

Tahap kedua mencakup Pegnehntian secara mermanen perperangan yang terjadi di Gaza, dengan imbalan pembebasan semua sandera yang masih berada di Gaza, dan penarikan penuh pasukan Israel dari Gaza.

Sedangkan untuk tahap ketiga yaitu dimulainya rekonstruksi besar-besaran Gaza dan pengembalian jasad para sandera yang masih berada di Gaza kepada keluarga mereka.

Dalam resolusi itu disebutkan, Jika perundingan memakan waktu lebih dari enam pekan, gencatan senjata akan tetap berlanjut selama perundingan berlanjut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter