TANGSELIFE.COM – DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) meminta kepada Pemkot Tangsel untuk segera menyerahkan draft Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar mengatakan, permintaan itu bukan tanpa alasan, pasalnya batas waktu penetapan dokumen strategis itu enam bulan sejak pelantikan Walikota.

Sedangkan hingga saat ini, DPRD sebagai lembaga pembuat peraturan belum juga menerima draft tersebut dari Pemkot Tangsel.

“Waktu terus berjalan. Saat ini sudah pertengahan Juni, tapi kami di Bapemperda belum menerima draft RPJMD dari pihak eksekutif,” kata Sudiar pada Rabu, 11 Juni 2025.

Sudiar menjelaskan, Walikota dan Wakil Walikota Tangsel telah dilantik sejak bulan Februari lalu.

Oleh karena itu pihaknya hanya memiliki batas waktu hingga bulan Agustus untuk menuntaskan seluruh proses hingga menjadi Perda.

“Ini harus menjadi perhatian serius karena RPJMD adalah dokumen fundamental arah pembangunan lima tahun ke depan,” jelasnya.

Politisi PKB itupun menambahkan, keterlambatan penyerahan draft RPJMD berpotensi menghambat sinkronisasi program pembangunan, termasuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (renstra) setiap OPD.

“Kami mendesak Pemkot segera menyerahkan draft tersebut. Kalau terus tertunda, dikhawatirkan akan berdampak pada efektivitas perencanaan pembangunan daerah ke depan,” ungkpanya.

“Kami terbuka untuk membantu percepatan. Tapi tanggung jawab awal tetap di Pemkot. Jangan sampai RPJMD molor dari tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang,” tegasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter