TANGSELIFE.COM – DPRD Tangsel telah menetapkan daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke dalam pembahasan untuk tahun 2024.

Kepastian sejumlah Raperda itu setelah DPRD Kota Tangsel menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu pembahasannya yaitu Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangsel tahun 2024 di Gedung DPRD Tangsel, Kamis, 23 November 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butarbutar mengatakan, terdapat 12 Raperda yang masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Dari 12 Raperda tersebut, 4 Raperda merupakan inisiatif dari DPRD sedangkan 8 lainnya merupakan usulan dari Pemkot Tangsel.

Ia mengungkapkan, dari ke-12 Raperda terdapat 2 Raperda yang masuk dari luncuran tahun 2023.

“Luncuran dari (tahun) 2023 ada 2 yaitu Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,” kata Ledy, Kamis, 23 November 2023.

“Nanti tinggal kita atur pembahasannya di time table, kalau Dishub dan Satpol PP hanya tinggal melengkapi kajian-kajiannya saja, untuk Pansus kita targetkan akhir tahun selesai,” lanjutnya.

Berikut daftar 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda DPRD Tangsel tahun 2024:

1. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan;

2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat;

3. Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Pasar;

4. Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Perparkiran;

5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045;

6. Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan;

7. Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Pasar;

8. Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Perparkiran;

9. Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat;

10. Raperda Pembinaan, Perlingdungan serta Pengawasan Produk Halal dan Higienis;

11. Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Tangerang Selatan; dan

12. Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. (Andre)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter