TANGSELIFE.COM – Dua juru parkir atau jukir liar di tempat wisata Situ Gintung yang berada di wilayah Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan Polisi.
Keduanya masing-masing berinisial RR (52) dan LK (42). Mereka diamankan pada Kamis (29/5).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kedua jukir liar wanita itu diamankan setelah mendapatkan laporan adanya seorang pengunjung digetok uang parkir.
Saat itu pengunjung tersebut hendak berolahraga di Situ Gintung, namun ia diminta uang parkir sebesar Rp5.000.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di area waduk Situ Gintung ada tukang parkir yang meminta uang parkiran kepada pengendara motor,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.
Bambang mengungkapkan, kedua jukir liar tersebut selanjutnya dilakukan pemahaman dan pembinaan.
Hal itu dilakukan agar kedepannya mereka tidak mematok harga parkir kendaraan kepada para pengunjung tempat wisata tersebut.
“Selanjutnya memberikan arahan dan pembinaan kepada pak ogah agar tidak kembali lagi melakukan kegiatan menjadi juru parkir liar,” pungkasnya