TANGSELIFE.COM – Fakta baru mayat dalam sarung di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terungkap.

Fakta mayat dalam sarung itu terungkap dari hasil penyelidikan kepolisian. Kasus pembunuhan itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kasus mayar dalam sarung itu pun telah dirilis oleh Polda Metro Jaya di Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024.

Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan fakta baru yang berasal dari pengakuan pelaku pembunuhan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kasus mayat dalam sarung di Pamulang sempat membuat heboh warga. Korban diketahui berinisial AH (32) pemilik warung kelontong di Pamulang.

Kasus tersebut terungkap saat penemuan mayat dalam sarung di Jalan Haji Saleh Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Sabtu 11 Mei 2024 pagi.

Setelah ditangani polisi, pelaku pembunuhan itu terungkap. Pelaku utama adalah FA (23) yang merupakan keponakan korban, dia dibantu oleh temannya berinisial N.

Fakta baru mayat dalam sarung di Pamulang itu diungkap oleh pelaku FA. Hal itu dia ungkapkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, pelaku sempat mengarang cerita atau skeanrio usai membunuh pamannya itu agar warga di tempatnya tinggal dan berjualan tak curiga.

Pelaku, FA, kata Titus, meminta agar temannya N untuk merahasiakan aksi pembunuhan itu. Bahkan, dia juga mengarang cerita bahwa korban tak ada karena ada urusan di Bali.

“Katanya korban pergi ke Bali untuk menagih utang kepada mantan karyawannya bernama Syaiful dan membawa mobil putih,” kata Titus menuturkan pengakuan pelaku. 

Titus juga menyebut, pelaku FA dan N sempat berusaha mengelabui para penyidik dengan cerita karangan tersebut. 

Tetapi, setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan mengecek rekaman CCTV lingkungan sekitar, ternyata cerita fiktif itu terbantahkan.

“Di CCTV tidak ada mobil yang dibilang datang, hanya terlihat dia angkut karung,” ungkap Titus.

Setelah cerita fiktif itu terbantahkan, pelaku akhirnya mengakui, bahwa cerita itu sengaja dikarang untuk menghilangkan kecurigaan warga sekitar.

Kronologi Lengkap Kasus Mayat dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Kronologi lengkap kasus mayat dalam sarung di Pamulang berawal dari temuan warga sekitar di lokasi di Jalan Haji Saleh Perumahan Makadam

Warga sekitar dibuat terkejut dengan temuan mayat dalam sarung itu. Pasalnya, warga sekitar semula buntelan sarung itu berisi sampah.

Tetapi setelah buntelan sarung itu terbuka, ternyata berisi mayat yang berlumuran darah. Mayat pria itu kemudian diketahui berinisial AH (32), pemilik warung kelontong di Perumahan Pamulang Permai.

AH ditemukan tewas menegnaskan dalam sarung dengan luka serius di bagian leher dan tangannya. Luka itu diduga akibat dibacok dengan golok oleh pelaku.

Setelah buat heboh warga Pamulang, misteri mayat dalam sarung itu kemudian terungkap satu hari setelahnya. Minggu, 12 Mei 2024 dini hari, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.

Terduga pelaku yang diamankan berinsial FA (23) yang merupakan keponakan korban. Dia diamankan di dalam warung milik korban. 

Selain FA, polisi juga mengamankan salah seorang pedagang es kelapa untuk menjalani pemeriksaan. Pedagang kelapa ini ikut diangkut untuk menjadi saksi lantaran golok yang digunakan untuk eksekusi korban adalah miliknya.

Kepada polisi, FA mengaku, aksi kejinya itu dilakukan lantaran sakit hati terhadap korban. Pasalnya saat kerja di warung kelontong itu, FA sering kena omel dan dianggap tak becus kerja.

Kini, akibat perbuatannya itu, pemuda kelahiran 2001 itu pun harus mendekam di penjara. Dia terancam hukuman pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.

Sementara teman pelaku, N yang turut membantu FA mencarikan karung untuk membungkus mayat korban itu sanksi Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife