TANGSELIFE.COM – DPP PKS resmi mengusung duet pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk maju pada Pilkada Tangsel 2024.

Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Ruhamaben, seusai dirinya menggelar pertemuan dengan DPP PKS pada Senin siang, 26 Agustus 2024.

Pada kesempatan itu, pasangan Ruhamaben-Shinta langsung menerima surat rekomendasi dan formulir B1 KWK Parpol untuk syarat mendaftarkan diri di KPU.

Rekomendasi dan formulir B1 KWK Parpol diberikan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada pasangan Ruhamaben-Shinta.

“Sudah ke DPP, hasilnya diminta maju di Tangsel, Insya Allah bismillah. Iya sudah (menerima rekomendasi dan B1 KWK Parpol), jadi tinggal didaftarkan saja,” kata Ruhamaben, Senin, 26 Agustus 2024.

Ruhama menerangkan, keputusan PKS memilih untuk mengusung kadernya sendiri tak terlepas dari dorongan kader dan simpatisan partai yang ada di Kota Tangsel.

Terlebih, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan semakin membuka lebar kesempatan PKS untuk mengusung kandidat tanpa harus membangun koalisi.

“Dari grassroot (masyarakat lapisan bawah, red) dan arus bawah, bahkan mungkin masukan juga dari PKS luar Tangsel juga, jadi ada kerisauan kenapa kita gak mengajukan kader padahal suaranya besar 9 kursi dan kita bisa nyalonin,” ungkapnya.

Ruhama sendiri belum bisa memastikan kapan dirinya akan mendaftarkan diri ke KPU, hal itu ia serahkan sepenuhnya kepada pengurus DPD PKS untuk menyusun jadwal.

“Nanti struktur DPD yang mengatur, saya ikut saja, tapi sudah penyiapan berkas,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya DPP PKS telah mengusung pasangan Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto untuk Pilkada Tangsel 2024.

Pasangan kader Gerindra tersebut bahkan telah menerima formulir B1 KWK Parpol sebagai syarat pendaftaran di KPU.

Riza-Marshel menerima formulir B1 KWK Parpol dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan di ICE BSD, Selasa, 20 Agustus 2024.

Saat itu penyerahan formulir B1 KWK Parpol dari DPP PKS diberikan kepada Riza-Marshel berbarengan dengan adanya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan pencalonan ambang batas Pilkada 2024.

Ruhamaben-Shinta
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat memberikan surat rekomendasi formulir B1 KWK Parpol untuk Ruhamaben maju Pilkada Tangsel 2024, Senin (26/8). Foto: ist
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter