TANGSELIFE.COM– Seorang pengedar ganja ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka pengedar obat terlarang berinisial YRH (31) ditangkap karena ketahuan menjual barang haram haram ini melalui media sosial Instagram.
Warga asal Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu diduga menjadi salah satu jaringan pengedar ganja melalui daring yang marak di Indonesia.
Satresnarkoba Polrestbes Surabaya mengamankan YRH pada hari Jumat, 28 Juli 2023.
Menurut Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko, kasus peredaran ganja yang dilakukan YRH merupakan modus baru yang ada di Surabaya.
Modus Baru Campuran Ganja dengan Liquid Vape.

Dari kasus ini, maka ditemukan kasus baru terkait peredaran narkotika dengan mencampurkan dengan liquid vape atau rokok elektrik.
Pada umumnya kasus ganja diungkap dengan barang bukti berbentuk daun atau rajangan daun kering.
Kompol Fadillah juga mengatakan bahwa kasus ini tergolong baru sehingga pihaknya masih mendalami proses pembuatannya.