TANGSELIFE.COM– Seorang pengedar ganja ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka pengedar obat terlarang berinisial YRH (31) ditangkap karena ketahuan menjual barang haram haram ini melalui media sosial Instagram.

Warga asal Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu diduga menjadi salah satu jaringan pengedar ganja melalui daring yang marak di Indonesia.

Satresnarkoba Polrestbes Surabaya mengamankan YRH pada hari Jumat, 28 Juli 2023.

Menurut Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko, kasus peredaran ganja yang dilakukan YRH merupakan modus baru yang ada di Surabaya.

Modus Baru Campuran Ganja dengan Liquid Vape.

Tersangka pengedar ganja ditangkap polisi Surabaya
Tersangka pengedar narkotika jenis baru ditangkap polisi Surabaya

Dari kasus ini, maka ditemukan kasus baru terkait peredaran narkotika dengan mencampurkan dengan liquid vape atau rokok elektrik.

Pada umumnya kasus ganja diungkap dengan barang bukti berbentuk daun atau rajangan daun kering.

Kompol Fadillah juga mengatakan bahwa kasus ini tergolong baru sehingga pihaknya masih mendalami proses pembuatannya.

Dalam kasus ini ditemukan perubahan ganja ke dalam liquid, sehingga dianggap tidak biasa dan perlu penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka mengaku membeli liquid vape dengan campuran barang ilegalĀ  ini dari media sosial, YRH membeli per botol seharga 1 juta dengan isi 30 ml.

Kemudian, YRH menjual kembali dengan membagi isi botol tersebut menjadi 5 bagian dan dijual dengan harga Rp 300 ribu per bagian.

Jadi diperkirakan untuk penjualan 1 botol, YRH mendapat untuk sebesar Rp 500 ribu.

Tak hanya mengedarkan obat terlarang ini dalam bentuk liquid, tersangka juga menjualnya dalam bentuk daun kering, pil ekstasi, hingga pil koplo.

Polisi telah menyita barang bukti dari tangan YRH berupa 8 bungkus ganja seberat 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 32 pil jenis aprozolam.

Lalu, 2 butir pil tramadol, 4 butir pil codein, 3 cartridge pod liquid, dan 5 botol liquid yang di dalamnya sudah tercampur narkotika.