TANGSELIFE.COM – Sebanyak delapan kontestan Miss Universe Indonesia 2023 korban pelecehan seksual mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan kalau delapan korban tersebut resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu didampingi tim penasihat hukumnya.
Berdasarkan berkas permohonan yang ia terima, delapan kontestan yang menjadi korban pelecehan saat prosesĀ body checkingĀ mengajukan beberapa perlindungan, salah satunya adalah perlindungan fisik.
Selain perlindungan fisik, korban juga mengajukan bentuk perlindungan berupa proses hukum sejak kasus berada di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya sampai nanti di Pengadilan.
Permohonan lain yang mereka ajukan ke LPSK adalah bentuk perlindungan hukum, khawatir korban dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Para korban juga meminta rehabilitasi psikologis.
Untuk itu pihak LPSK akan melakukan asesmen untuk mendalam apakah ada trauma atau tidak.
“Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi,” kata Edwin.
Selain delapan kontestan tersebut, setidaknya ada empat saksi yang juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK yaitu dua orang pemilik lisensi di Provinsi dan dua eks panitia Miss Universe Indonesia.
Keempatnya mengajukan permohonan perlindungan sebagaimana delapan kontestan Miss Universe Indonesia, bedanya mereka tak mengajukan restitusi.
Kini pihak LPSK sedang mendalami permohonan perlindungan delapan kontestan Miss Universe Indonesia dan empat orang saksi untuk menentukan apakah akan memberikan perlindngan.
LPSK akan berkoordinasi dengan penyelidik di Polda Metro Jaya, termasuk asesmen psikologis untuk mengetahui psikologis apakah ada dampak situasi psikologis.
Sebelumnya, Pihak Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia Konsultasi ke LPSK
Sebelum mengajukan permohonan perlindungan, terlebih dahulu korban pelecehan Miss Universe Indonesia mendatangi LPSK untuk berkonsultasi.
Kala itu dengan tegas LPSK siap memproses dan memberikan perlindungan jika para korban mengajukan permohonan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, LPSK kedatangan Mellisa Anggraini selaku pelapor sekaligus kuasa hukum empat peserta finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban tindak pidana pelecehan.
Dugaan pelecehan yang terjadi saat itu berlangsung ketika body checkingĀ pada ajang kecantikan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut pihak korban baru berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses oleh para korban dari LPSK.