TANGSELIFE.COM – Aturan ganjil genap di kawasan DKI Jakarta kembali diberlakukan pada awal pekan ini, Senin 6 November 2023.
Pemberlakuan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam satu hari.
Pada pagi hari berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, sedangkan pada sore atau malam berlangsung jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Ketentuan pada hari ini mengizinkan kendaraan berpelat nomor polisi genap untuk bebas melintasi kawasan ganjil genap.
Untuk mengetahuinya bisa dilihat di digit terakhir nomor polisi kendaraan anda.
Nomor ganjil berarti nomor polisi kendaraan diakhiri dengan angka 1, 3, 5, 7, atau 9.
Adapun nomor genap berarti nomor polisi kendaraan berakhiran dengan angka 0, 2, 4, 6, atau 8.
Aturan ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi volume kendaraan pada beberapa ruas jalan, termasuk ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol.
Adapun mereka yang melanggar maka akan kena sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu sesuai dengan aturan pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kebijakan ini membuat masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi harus mengingat ruas jalan yang harus dilalui ketika ganjil genap berlaku.
Untuk itu, simak daftar jalan ganjil genap Jakarta 6 November 2023 berikut ini.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Daftar Ganjil Genap Terhubung dengan Gerbang Tol
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Perlu diketahui kalau ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus warga penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut tabung oksigen, dan pengangkut logistik.