TANGSELIFE.COM – Tilang uji emisi kembali digalakkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Polda Metro Jaya.
Tilang uji emisi yang dilakukan mulai Rabu 1 November 2023 menyasar kendaraan yang berusia di atas tiga tahun sebagai target utama.
Usia kendaraan yang dijadikan target utama kegiatan tilang uji emisi tersebut dipaparkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto.
“Kita meminta semua kendaraan yang melintas di titik-titik (lokasi razia) yang diperkirakan usia kendaraanya lebih dari tiga tahun akan kita setop,” tandas Asep.
Kendaraan di Atas 3 Tahun, Siap-siap Kena Tilang Uji Emisi
Menurut Asep, kendaraan roda dua atau roda empat yang disasar akan diberhentikan petugas secara acak.
Selanjutnya, usia kendaraan yang diberhentikan akan diperiksa melalui data Samsat.
“Pada saat pelaksanaan bisa diperiksa umur kendaraan apakah sudah di atas tiga tahun atau di bawah tiga tahun,” jelas Asep.
“Bagi kendaraan yang di bawah tiga tahun kami persilakan melintas untuk melanjutkan perjalanan,” lanjutnya.
Pemprov DKI Jakarta Gelar 51 Kali Razia Uji Emisi
Bersama Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan razia uji emisi di sejumlah titik wilayah Jakarta.
“Hingga akhir tahun ini, Dinas LH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Asep.
Rencananya, razia uji emisi ini akan diselenggarakan hingga akhir Desember 2023.
Razia pengujian kinerja mesin kendaraan kembali dilakukan menyusul hasil evaluasi uji emisi pada September lalu.
Asep mengatakan pelaksanaan razia bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kualitas udara langit Jakarta dan sekitarnya terbilang sangat buruk.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” jelas Asep.
Oleh karena itu, razia emisi harus terus digalakkan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.
“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
Seluruh pengendara kendaraan roda empat maupun dua yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta diimbau segera melakukan uji emisi.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari.”
“Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” tandas Asep.
Selain itu, perlu diingat bahwa sanksi tilang tetap akan diberikan bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Untuk mengecek kendaraan sudah lolos uji emisi atau tidak, bisa dilihat melalui laman Uji Emisi.