TANGSELIFE.COM– Pemberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja yang terbagi dalam dua waktu.
Aturan ganjil genap di Jakarta akan berlangsung setiap jam 06.00 – 10.00 pagi dan waktu berikutnya akan berlaku di jam 16.00-21.00 WIB.
Di luar jam yang sudah ditentukan aturan ganjil genap tidak berlaku, begitu juga ketika hari libur atau tanggal merah tidak.
Pengendara diwajibkan untuk memperhatikan tanggal melintas dengan kesesuaian pelat nomor kendaraan.
Misalnya, Pada tanggal 17 Juli ini, pengendara yang bisa melintasi titik lokasi yang terkena ganjil genap hanya yang berpelat ganjil.
Begitu pun untuk hai besoknya, saat tanggal 18 Juli artinya pengendar yang bisa melintas titik lokasi ganjil genap hanya yang berpelat genap.
Apabila kedapatan pengendara yang melanggar aturan ganjil genap ini maka akan diberikan sanksi berupa tilang dengan denda sebesar Rp 500 ribu.
Aturan ganjil genap di Jakarta ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat.
Sedangkan, untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) tidak berlaku aturan ganjil genap ini.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap di Jakarta.
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraj
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat,untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Apa itu Aturan Ganjil Genap di Jakarta?
Peraturan ganjil genap ini ada sebagai pengganti dari peraturan 3 in 1, peraturan ini memberlakukan ketentuan untuk 1 kendaraan minimal mengangkut 3 penumpang.
Ketentutan ganjil genap ini diberlakukan oleh Pemerinthan Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi volume kendaraan yang melintas di jalanan Jakarta berupaya untuk mengurangi kemacetan.
Pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta ini berlaku sesuai ketentuan yang tercantum diatas.
Upayakan untuk selalu memperhatikan dan mengingat tanggal melintas, pelat kendaraan, serta ruas dan jam berapa melintas.
Jika, tidak bersiaplah untuk mendapatkan tilang secara elektronik maupun langsung.