TANGSELIFE.COM – Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi, Presiden Joko Widodo menerapkan kebijakan keimigrasian terkait golden visa atau visa emas.

Dengan berbekal golden visa, izin tinggal WNA (Warga Negara Asing) yang sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun.

Kebijakan keimigrasian terkait golden visa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo, Jumat 4 Agustus 2023.

Bunyi PP Nomor 40 Tahun 2023 terkait golden visa:

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif’.

Apa itu Golden Visa?

Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet, menurut definisi OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), golden visa adalah skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) dan kewarganegaraan melalui investasi (citizenship by investment).

Golden visa merupakan kebijakan yang diberlakukan suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi, atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, mengatakan golden visa akan menarik lebih banyak WNA berkualitas tinggi dari berbagai jenis bidang.

“Golden visa yaitu kebijakan baru yang akan kita luncurkan dalam waktu yang singkat untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi, di bidang kesehatan maupun juga talenta di bidang riset, maupun juga berkaitan dengan teknologi,” terang Sandiaga Uno.

Harapan Sandiaga, visa emas membawa perubahan yang signifikan bagi Indonesia serta mampu menarik talenta global untuk berinvestasi di tanah air.

“Kita harapkan golden visa ini yang nanti jangka waktunya 5 sampai 10 tahun menjadi game changer, menjadi sesuatu yang berbeda dan akan membawa lebih banyak juga wisatawan baik yang disebut digital nomad maupun yang juga berkaitan dengan digital entrepreneur yang akan berinvestasi di Indonesia,” tuturnya.

Aturan dan Syarat Mendapatkan Visa Emas

Aturan visa emas

Aturan mengenai izin tinggal menjadi 10 tahun tertuang dalam Pasal 148 PP 40/2023 sebagai berikut:

1. Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O tahun.

2. Dalam hal izin tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O tahun, pemohon izin tinggal terbatas dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak lebih dari 10 tahun.

Syarat mendapatkan visa emas

Visa emas dapat diperoleh oleh WNA yang masuk ke dalam kriteria istimewa, misalnya individu yang memilki kapasitas intelektual tinggi.

Adapun Pemerintah Indonesia memberlakukan syarat khusus bagi WNA yang ingin mendapat visa emas, yakni:

1. Melakukan investasi rill sebesar US$50 atau setara Rp758 miliar untuk perusahaan .

2. Melakukan investasi di obligasi minimal US$350 atau setara Rp5,3 triliun bagi perorangan.

Saat ini, Presiden Jokowi berencana memberikan visa emas kepada Sam Altman, CEO perusahaan induk ChatGPT, OpenAI.