TANGSELIFE.COM – Guru berinisial FR (51) yang diduga lecehkan seorang siswi berkebutuhah khusus di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan tersangka.
FR ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap tersangka FR ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Rabu, 2 Juli 2025.
Victor menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dengan ancaman paling lama 20 tahun,” ungkap Victor.
Diketahui, oknum guru tersebut diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus berinisial HP (17).
Dugaan aksi lelecehan itu terjadi di salah satu sekolah khusus yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel
Terungkapnya dugaan aksi pelecehan Seksual siswa berkebutuhan khusus di Tangsel itu setelah orang tua korban merasakan adanya perubahan perilaku pada anaknya.
Perubahan perilaku yang dimaksud mulai tampak ketika sang anak tiba-tiba menyentuh bagian tubuh sensitif ibunya, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah ia lakukan.
Perilaku ini menimbulkan kekhawatiran, karena tidak sesuai dengan kebiasaan anak selama ini.
Setelah cukup lama merasa curiga, sang ibu kemudian mencoba melakukan pendekatan secara perlahan melalui komunikasi, dengan tujuan mencari tahu penyebab di balik perubahan tersebut.
Namun ketika pembicaraan sedang membahas salah satu guru di sekolah, anak tersebut seakan memberitahu bahwa guru itu adalah orang jahat.
Setelah mengetahui kejadian itu, pihak keluarga langsung meaporkan ke Mapolres Tangsel pada Selasa (18/3).