TANGSELIFE.COM – Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dilarang melakukan umrah.

Habib Rizieq tidak diizinkan melaksanakan ibadah umrah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Kejari Jakpus tak memberikan rekomendasi izin Habib Rizieq untuk terbang ke Arab Saudi karena kesulitan pengawasan.

Sebab saat ini Habib Rizieq masih berstatus bebas bersyarat sampai benar-benar bebas murni pada 10 Juni 2024 nanti.

Habib Rizieq Ngotot Pergi Umrah

Meski sudah dilarang, Habib Rizieq tetap keukeuh akan melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut kliennya akan tetap umrah mengingat adanya UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden (Perpres) No 38 Tahun 2010 Pasal 57 jo No 29 Tahun 2016 jo No 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres dan UU Kejaksaan tersebut menyatakan bahwa ada jaksa perwakilan Indonesia yang dapat bertugas di luar negeri.

Menurut Aziz, semestinya negara memberi tugas salah satu jaksa yang bertugas di luar negeri untuk melakukan pengawasan pada Rizieq.

Aziz menyebut ada 4 jaksa di luar negeri, masing-masing bertugas di Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar di Cina, Thailand, Singapura, dan Arab Saudi.

“Apa guna negara bayar mahal itu pihak kejaksaan di Riyadh jika nganggur saja,” kata Aziz.

Karenanya, Aziz berpendapat bahwa alasan Kejari Jakpus tidak masuk akal dan hanya mempersulit Rizieq melaksanakan umrah.

“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak.”

“Karena jelas di wilayah Saudi Arabia, pemerintah Indonesia tentu memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud,” tuturnya.

Habib Rizieq dilarang umrah
Kejari Jakpus Melarang Habib Rizieq Umrah karena Kesulitan Pengawasan

Habib Rizieq Gugat BAPAS Jakpus ke PTUN

Habib Rizieq juga dilarang berangkat umrah oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat.

Surat BAPAS Jakpus yang diterima tim kuasa hukum menerangkan bahwa Habib Rizieq agar tidak melakukan ibadah umroh.

BAPAS tidak melanjutkan proses rekomendasi umrah Habib Rizieq karena dari Kejari Jakpus tidak memberikan rekomendasi.

Alhasil, Rizieq pun melayangkan gugatan terhadap Kabapas Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pihak Rizieq pada 28 Juli 2023.

Untuk mendapatkan izin umrah, Rizieq pun harus melengkapi sejumlah berkas, yakni surat permohonan dari pihak klien, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

Disamping itu, Rizieq harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kejari Jakpus terkait pengawasan selaku klien atau mantan napi yang sedang bebas bersyarat.

Semula Kabapas Kelas I Jakpus, Bambang Maryanto, sudah bersedia memfasilitasi permohonan umrah Rizieq.

Namun proses tersebut tidak dilanjutkan lantaran tidak ada rekomendasi dari Kejari Jakpus.

“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang.

Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Perampasan Hak Asasi

Tim kuasa hukum Habib Rizieq melakukan beberapa upaya terkait rencana berangkat umroh.

Pertama, pihaknya melayangkan gugatan yang diajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan BAPAS Jakarta Pusat.

Disamping itu, pihak Rizieq mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke beberapa instansi seperti Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan KOMNAS HAM RI.

Kedua upaya tersebut dilakukan lantaran menyoroti adanya dugaan perampasan hak asasi sistematis.

Tim kuasa hukum juga tidak menerima alasan Kejari Jakpus yang tidak memberi izin kliennya berangkat umroh karena kesulitan pengawasan.

“Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” tegas Aziz.

Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Habib Rizieq Shihab atau HRS ditahan pada 12 Desember 2020.

HRS divonis 4 tahun penjara usai dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong mengenai hasil tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Pada 20 Juli 2022, HRS dinyatakan bebas bersyarat dengan istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya, sebagai jaminan.

Bebas bersyarat merupakan program pembinaan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan tertentu.

HRS baru akan bebas murni pada 10 Juni 2024 nanti.