TANGSELIFE.COM – Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dilarang melakukan umrah.
Habib Rizieq tidak diizinkan melaksanakan ibadah umrah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Kejari Jakpus tak memberikan rekomendasi izin Habib Rizieq untuk terbang ke Arab Saudi karena kesulitan pengawasan.
Sebab saat ini Habib Rizieq masih berstatus bebas bersyarat sampai benar-benar bebas murni pada 10 Juni 2024 nanti.
Habib Rizieq Ngotot Pergi Umrah
Meski sudah dilarang, Habib Rizieq tetap keukeuh akan melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut kliennya akan tetap umrah mengingat adanya UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden (Perpres) No 38 Tahun 2010 Pasal 57 jo No 29 Tahun 2016 jo No 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres dan UU Kejaksaan tersebut menyatakan bahwa ada jaksa perwakilan Indonesia yang dapat bertugas di luar negeri.
Menurut Aziz, semestinya negara memberi tugas salah satu jaksa yang bertugas di luar negeri untuk melakukan pengawasan pada Rizieq.
Aziz menyebut ada 4 jaksa di luar negeri, masing-masing bertugas di Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar di Cina, Thailand, Singapura, dan Arab Saudi.
“Apa guna negara bayar mahal itu pihak kejaksaan di Riyadh jika nganggur saja,” kata Aziz.
Karenanya, Aziz berpendapat bahwa alasan Kejari Jakpus tidak masuk akal dan hanya mempersulit Rizieq melaksanakan umrah.
“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak.”
“Karena jelas di wilayah Saudi Arabia, pemerintah Indonesia tentu memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud,” tuturnya.

Habib Rizieq Gugat BAPAS Jakpus ke PTUN
Habib Rizieq juga dilarang berangkat umrah oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat.
Surat BAPAS Jakpus yang diterima tim kuasa hukum menerangkan bahwa Habib Rizieq agar tidak melakukan ibadah umroh.
BAPAS tidak melanjutkan proses rekomendasi umrah Habib Rizieq karena dari Kejari Jakpus tidak memberikan rekomendasi.
Alhasil, Rizieq pun melayangkan gugatan terhadap Kabapas Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.