TANGSELIFE.COM-Tujuh partai politik (parpol) akan mendaftarakan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI hari ini, Minggu 14 Mei 2023 yang merupakan hari terakhir.

Pendaftaran terakhir caleg itu bakal ditutup tepatnya pukul 23.00 WIB. Karena itu, tujuh partai politik peserta Pemilu 2024 akan mendaftarkan bakal caleg ke KPU RI.

“Pada hari ini terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” terang Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu 14 Mei 2023. 

KPU RI telah menjadwalkan waktu pendaftaran terhadap tujuh parpol yang akan mendatangi kantor KPU pada hari terakhir tersebut. 

Adapun tujuh parpol yang akan mendaftarkan calegnya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 08.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB, Partai Demokrat pukul 14.00 WIB.

Lalu, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pukul 15.00 WIB, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pukul 16.00 WIB, Partai Golongan Karya (Golkar) pukul 16.44 WIB, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pukul 17.00 WIB.

“Sebagaimana kami sampaikan apakah daftar nama bakal caleg persyaratannya sudah lengkap atau belum? Kalau ada yang belum lengkap masih ada waktu sampai pukul 23.00 hari ini,” papar Hasyim juga.

Dia juga menuturkan, KPU RI baru akan melakukan penelitian terhadap dokumen administratif pendaftaran bakal caleg parpol peserta Pemilu pada Senin besok, 15 Mei 2023. 

Menurutnya lagi, jika terdapat kekurangan bakal caleg dari parpol harus diperbaiki pada masa perbaikan. “Jadi masih ada waktu perbaikan setelah penelitian administrasi,” kata Hasyim juga.

Untuk diketahui, selama dua pekan pendaftaran caleg parpol, KPU sudah menerima berkas pendaftaran dari 11 parpol peserta Pemilu 2024. 

Pendaftaran bakal caleg peserta Pemilu 2024 itu telah dibuka selama 14 hari yakni mulai 1-14 Mei 2023 hari ini  merupakan hari terakhir. 

Daftar Parpol yang Sudah Daftarkan Calegnya

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

2. Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

5. Partai Ummat

6. Partai Garuda

7. Partai Amanat Nasional (PAN)

8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

9. Partai Bulan Bintang (PBB)

10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

11. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)