TANGSELIFE.COM – Penghitungan hasil KPU RI terkait Pemilu 2024 diumumkan hari ini, Rabu 20 Maret 2024.

Sebagaimana diketahui, tanggal 20 Maret 2024 merupakan batas akhir hasil KPU RI terkait Pemilu 2024 diumumkan.

Sebab, Undang-Undang (UU) Pemilu mewajibkan KPU RI menetapkan hasil Pemilu nasional maksimal 35 hari setelah pencoblosan.

Adapun pencoblosan Pemilu 2024 telah dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu.

Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari belum memberi kepastian terkait pukul berapa akan mengumumkan hasil penetapan Pemilu 2024.

Kendati begitu, hasil KPU RI terkait penetapan Pemilu 2024 akan diumumkan dalam waktu sesegera mungkin.

Hasil KPU RI Diumumkan

KPU RI dijadwalkan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi terakhir, yakni Papua dan Papua Pegunungan, pada Rabu pagi.

“Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara.”

“Dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” terang Hasyim Asy’ari, Selasa 19 Maret 2024.

Keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional mencakup semua jenis pemilihan yang telah dilakukan, yakni:

– Hasil pemilihan legislatif (pileg) DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota;

– hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi;

– hasil pileg DPD RI;

– hasil pileg DPR RI, dan

– hasil pemilihan Presiden (pilpres).

Nantinya, keputusan penetapan hasil Pemilu 2024 dapat digunakan sebagai objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas.

“Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat,” jelas Hasyim.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife