TANGSELIFE.COM – Petugas gabungan telah selesai melakukan ramp check atau pemeriksaan uji kelayakan bus di Terminal Pondok Cabe Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ramp check dilakukan untuk memastikan kendaraan bus dalam kondisi baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama beroperasi di liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kepala UPTD PKB Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, selama melakukan uji kelayakan bus sejak tanggal 10 hingga 13 Desember 2024, terdapat 46 kendaraan yang diperiksa.

“Secara keseluruhan total ada 46 kendaraan yang diperiksa oleh petugas gabungan selama melakukan ramp check di Terminal Pondok Cabe,” kata Heris, Sabtu, 14 Desember 2024.

Dari 46 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 28 bus dinyatakan laik jalan dan 18 lainnya tidak laik jalan sehingga dilarang beroperasi.

“28 kendaraan bus dipastikan laik jalan, namun dari 28 itu ada enam kendaraan yang masih harus melakukan perbaikan beberapa komponen penunjang,” tuturnya.

Heris menerangkan, 18 bus yang tidak laik jalan dan dilarang beroperasi lantaran kartu pengawasan dan KIR yang sudah tidak berlaku.

“Itu dilarang beroperasi karena kartu pengawasan sudah tidak berlaku serta KIR sudah tidak berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui petugas gabungan yang melakukan uji kelayakan bus terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pengelola Terminal Pondok Cabe.

Uji kelayakan bus dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan bus, mulai dari penerangan, kondisi ban, sabuk keselamatan, alat evakuasi darurat hingga peralatan medis.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter