TANGSELIFE.COM- Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Nikita setelah menilai adanya dua perbuatan pidana yang terbukti dilakukan.

Hukuman Nikita Mirzani yang semula dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini berubah menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Ketua majelis hakim, Sri Andini, menjelaskan bahwa putusan banding ini merupakan hasil penilaian ulang terhadap fakta dan keberatan yang diajukan baik oleh pihak Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sri Andini, Selasa 9 Desember 2025.

Dua Tindak Pidana yang Memberatkan Nikita Mirzani

Dalam putusan tingkat banding, hakim menyimpulkan bahwa Nikita tidak hanya bersalah atas pengancaman melalui media elektronik, tetapi juga terbukti turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kombinasi dua pelanggaran tersebut menjadi alasan utama hukuman diperberat.

Sri Andini merinci bahwa Nikita terbukti sengaja menggunakan dan menyebarkan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan unsur pengancaman.

“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum,” tambahnya.

Dijatuhi 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Berdasarkan pertimbangan tersebut, PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan,” tegas majelis hakim.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nikita selama proses penyidikan dan persidangan akan diperhitungkan sebagai bagian dari total masa hukuman.

“Seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” jelas majelis.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter