TANGSELIFE.COM- HUT Kemerdekaan RI sudah di depan mata. Tahun ini, perayaan 17 Agustus 2023 untuk perayaan Kemerdekaan ke-78.

Setiap perayaan Proklamasi Kemerdekaan RI, masyarakat biasanya mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumahnya masing-masing.

Kebiasaan memasang Bendera Merah Putih ini dianggap tradisi untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI.

Tapi ternyata memasang Bendera Merah Putih di depan rumah tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ternyata mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib sesuai undang-undang.

Seperti diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Bendera Merah Putih wajib dikibarkan bukan hanya di depan rumah tapi juga di tempat lain yang sudah diatur dalam UU RI Nomo 24 Tahun 2009 tersebut.

Saat HUT Kemerdekaan RI Bendera Merah Putih juga wajib dipasang di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum.

Bahkan, hingga transportasi pribadi yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jadi sesuai UU RI Nomor 24 Tahun 2009 memasang Bendera Merah Putih saat HUT Kemerdekaan RI wajib.

Lalu bagaimana jika ada warga yang tidak mampu membeli bendera sesuai aturan UU RI Nomor 24 Tahun 2009 saat HUT Kemerdekaan RI?