TANGSELIFE.COM- HUT Kemerdekaan RI sudah di depan mata. Tahun ini, perayaan 17 Agustus 2023 untuk perayaan Kemerdekaan ke-78.
Setiap perayaan Proklamasi Kemerdekaan RI, masyarakat biasanya mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumahnya masing-masing.
Kebiasaan memasang Bendera Merah Putih ini dianggap tradisi untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI.
Tapi ternyata memasang Bendera Merah Putih di depan rumah tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Ternyata mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib sesuai undang-undang.
Seperti diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Merah Putih wajib dikibarkan bukan hanya di depan rumah tapi juga di tempat lain yang sudah diatur dalam UU RI Nomo 24 Tahun 2009 tersebut.
Saat HUT Kemerdekaan RI Bendera Merah Putih juga wajib dipasang di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum.
Bahkan, hingga transportasi pribadi yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jadi sesuai UU RI Nomor 24 Tahun 2009 memasang Bendera Merah Putih saat HUT Kemerdekaan RI wajib.
Lalu bagaimana jika ada warga yang tidak mampu membeli bendera sesuai aturan UU RI Nomor 24 Tahun 2009 saat HUT Kemerdekaan RI?
Dalam Pasal 4 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan pemerintah daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga yang tidak mampu.
Selain itu dalam aturannya meski Bendera Merah Putih dipasang sendiri saat HUT Kemerdekaan RI tapi tidak diperkenankan menaikkan saat malam hari.
Adapun waktu yang tepat pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit. Selain itu juga, bendera merah putih dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam.
Caranya menurunka bendera mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera juga tidak boleh menyentuh tanah.
Selain itu juga, masalah ukuran bendera juga perlu diperhatikan untuk dipasang saat HUT Kemerdekaan RI.
Dalam aturan UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan rasio tinggi 2 banding lebar 3.
Untuk bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dan masing-masing berukuran sama.
Selain diatur UU Nomor 24 Tahun 2023, imbauan pemasangan Bendera Merah Putih itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara.
Dalam aturan Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023, masyarakat juga diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan rumahnya.
Pemasangan Bendera Merah Putih itu bisa dilakukan masyarakat mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.
Selain itu, SE Mensesneg itu juga mengatur Bendera Merah Putih juga dipasang di beberapa tempat, misalnya di gedung, sekolah, dan tempat lainnya.
Berikut Ukuran Bendera Merah Putih yang Dipasang saat HUT Kemerdekaan RI
- Bendera Merah Putih berukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan
- Bendera Merah Putih berukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- Bendera Merah Putih berukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
- Bendera Merah Putih berukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- Bendera Merah Putih berukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- Bendera Merah Putih berukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- Bendera Merah Putih berukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- Bendera Merah Putih berukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- Bendera Merah Putih berukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- Bendera Merah Putih berukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di atas meja