TANGSELIFE.COM – Yani, seorang ibu dari 2 remaja asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang sebelumnya ditahan atas dugaan penggelapan uang, kini telah dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangerang Selatan, sebelumnya menangani kasus penggelapan yang dilaporkan oleh saudara Yani, yakni P.T.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Yani sebagai tersangka.

Akibatnya, ia ditahan di Rutan Polres Tangerang Selatan sejak Rabu, 19 Maret 2025.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si, memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menginstruksikan agar kasus ditangani secara profesional.

Setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, pada 21 Maret 2025, penyidik Polsek Ciputat Timur mengabulkan penangguhan penahanan untuk ibu 2 remaha asal Tangsel tersebut.

Kini, ia telah berkumpul kembali dengan keluarganya.

“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, terima kasih untuk Bapak Kapolres Tangerang Selatan dan Bapak Kapolsek Ciputat Timur. Terima kasih telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu saya yang kami ajukan. Hari ini ibu saya bisa pulang kembali dan bisa berkumpul kembali bersama keluarga,” tutur salah satu anak Yani berdasarkan video yang diterima Tangselife.com.

2 Remaja Asal Tangsel Nekat Tawarkan Ginjal

dua remaja asal tangsel nekat jual ginjal
Aksi jual ginjal dilakukan oleh kakak beradik asal Tangsel demi bebaskan ibunya (Dok. Rekan Anak Korban)

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah kedua anak Yani, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, nekat menawarkan ginjal mereka di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2025.

Tak hanya itu, keesokan harinya aksi tersebut juga ia lakukan di Pasar Ciputat.

Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk keputusasaan untuk membebaskan ibu mereka dari tahanan.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “Tolong kami. Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel.”

Berdasarkan keterangan dari kedua anaknya, sang ibu dituduh menggelapkan sejumlah uang dan barang oleh P.T, yang merupakan pemilik rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.

P.T sendiri merupakan saudara dari suami Yani.

Ironisnya, Yani awalnya hanya diminta membantu merawat rumah tersebut, namun lama kelamaan Yani tak tahan dengan perlakuan kasar dan tekanan verbal yang diterimanya dari sang pemilik rumah.

Yani disebut pernah menerima uang dari pemilik rumah untuk mengurus kebutuhan rumah tangga, termasuk membayar gaji asisten rumah tangga.

Semua transaksi yang dilakukan telah dicatat dan ditandatangani oleh pemilik rumah sebagai bentuk transparansi.

Namun setelah Yani merasa tak tahan dengan perlakuan kasar tersebut, ia memilih untuk berhenti bekerja dan memutus hubungan dengan pelapor.

Keputusan itu justru berujung pada laporan polisi terhadapnya.

Dalam proses hukum, Yani diduga tak mendapatkan kesempatan membela diri secara adil.

Ketika diinterogasi, ia tak mendapat pendampingan hukum, sementara pihak pelapor didampingi oleh pengacara dan dua penyidik kepolisian.

Yani sendiri telah menyerahkan bukti rincian keuangan yang telah ditandatangani pelapor dan mengembalikan barang-barang yang pernah diberikan kepadanya.

Namun, upaya tersebut terus disanggah oleh pengacara pelapor hingga akhirnya ia ditahan.

Kini, setelah bebas dari tahanan, ibu 2 remaja asal Tangsel itu kembali ke keluarganya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter