Tangselife.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya memvonis hukuman terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz divonis oleh majelis hakim yakni 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar.
“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar,” kata Ketua Hakim PN Tangerang Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yak i 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (VIH/ASN)
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife