TANGSELIFE.COM – DPRD Tangsel (Tangerang Selatan) tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar tradisional.
Anggota Komisi II DPRD Tangsel, Ahmad Andi Wibowo mengatakan, nantinya perda tersebut akan mengatur tentang tata kelola pasar yang berada di bawah naungan Pemkot Tangsel.
Salah satunya untuk menjadi acuan agar pemerintah daerah bisa meningkatkan kualitas pasar sehingga pasar-pasar di Kota Tangsel bisa sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Saya kira dorongan DPRD ke pemerintah tentu melalui kebijakan, dalam hal ini Perda. Kebetulan saya salah satu di anggota Pansus Pasar Rakyat, kami meminta OPD terkait dan juga pemerintah untuk memstatuskan pasar dari yang biasa menjadi yang ber-SNI,” kata Andi, Jumat, 27 Desember 2024.
Andi menyebut, nantinya Perda tersebut juga akan mengatur sarana dan prasarana apa saja yang harus ada di setiap pasar.
Sehingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) nantinya memiliki acuan dalam mengelola setiap pasar yang ada di Kota Tangsel.
“Kalau di sini kan juga ada Disperindag, nah kita mengacu di Perda-Perda itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui Raperda pengelolaan pasar rakyat merupakan usulan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel.
Tujuan diusulkannya Raperda tersebut untuk mewujudkan pasar rakyat yang tertib, teratur, bersih, aman, nyaman, dan berkeadilan sebagai salah satu pendorong stabilitas perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Di sisi lain hingga saat ini tercatat hanya ada satu pasar di Kota Tangsel yang telah sesuai SNI, yaitu Pasar Modern BSD.
Sedangkan pasar lainnya termasuk seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Tangsel belum sesuai dengan SNI.