TANGSELIFE.COM – Kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta masih terus berlaku, seperti hari ini Kamis, 19 Oktober Ganjil-Genap diberlakukan dengan dua sesi.

Dalam kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta ini, terdapat 26 titik ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem Ganjil-Genap.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaran roda empat atau lebih, dan juga tentunya akan ada sanksi tilang bagi pelanggar.

Untuk sesi Ganjil-Genap ini diberlakukan dua sesi, yaitu pada sesi pagi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya pada sesi kedua ini yaitu pada sore hari, pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Perluasan peraturan Ganjil-Genap ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalullintas dengan sistem Ganjil-Genap.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional atau tanggal merah, juga pada akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Bagi para pelanggar kebijakan ini, akan dikenakan sanksti tilang, dimana kebijakan ini guna mengurangi volume kendaraan di Jakarta.

Jadi bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan beraktifitas ke Jakarta sore nanti, harus tetap patuhi kebijakan Ganjil-Genap.

Berikut 26 Titik Ganjil-Genap Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Sopiyan
Editor