TANGSELIFE.COM– Insentif motor listrik semula diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 7 juta rencananya akan ditambah menjadi Rp 10 juta.

Pasalnya, sampat saat ini peminat motor listrik di Indonesia masih sedikit hingga pemerintah tengan merencanakan kenaikan jumlah subsidi.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta dengan syarat sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.

Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan Indonesia Net Zero Emission Tahun 2060.

Salah satu upaya untuk menarik minat masyarakat Indonesia dengan memberikan subsidi ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

Bentuknya berupa insentif potongan harga untuk motor listrik dan insentif PPN untuk pembelian mobil listrik.

Rencana Kenanaikan Insentif Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta.

Wacana terkait kenaikan insentif motor listrik ini sempat diungkap oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai rapat di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Menurut Kang Emil panggilan akrabnya, rencana itu menjadi salah satu langkah untuk mendorong penggunaan motor listrik dalam upaya mengatasi permasalahan polusi udara.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, kini pihaknya telah membahas rencana kenanikan insentif motor listrik itu.

Dadan juga membenarkan bahwa kenaikan insentif motor listrik ini disebabkan peminat konversi motor belum terlalu banyak.

Penggunaan motor listrik untuk masyarakat menjadi fokus utama pemerintah Indonesia saat ini, sebab industri kendaraan listrik nantinya akan menjadi tren dunia.