TANGSELIFE.COM- Aksi cuti bersama hakim se-Indonesia dimulai pada hari ini, 7 Oktober 2024.

Adapun hakim yang melakukan aksi cuti bersama ini tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia.

Cuti bersama hakim se-Indonesia ini merupakan bentuk protes kepada pemerintah untuk menaikkan gaji mereka.

Langkah ini diambil sebab pemerintah dianggap tidak menggubris tuntutan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim selama 12 tahun terakhir.

Alasan ini diungkap oleh Djuyamto selaku Sekretaris Bidang Advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

Selama cuti bersama hakim se-Indonesia ini berlangsung maka pengadilan tidak menggelar sidang kecuali perkara pra-peradilan dan perkara dengan masa hukuman berakhir.

Mogok kerja hakim se-Indonesia ini dilakukan serentak mulai 7-11 Oktober 2024 dan rencananya aksi ini akan terpusat di Jakarta.

Isi Tuntutan Aksi Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia 7-11 Oktober 2024

Dalam aksi cuti bersama ini para hakim akan beraudensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM.

Pertemuan pimpinan MA dan Menkum HAM ini akan dibagi menjadi dua tim dan dilakukan di dua lokasi berbeda pada pukul 13.00 WIB.

Tim pertama bertemu di Gedung Mahkamah Agung dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI.

Sementara, tim kedua akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

Pada audensi ini nantinya para hakim akan menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Berikut isi tuntutan aksi cuti bersama hakim se-Indonesia:

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim

Mengupayakan landasan hukum yang solid dan independen untuk profesi hakim, yang diatur secara menyeluruh melalui Undang-Undang Jabatan Hakim.

Ini penting untuk memastikan posisi dan martabat profesi hakim di hadapan hukum.

2. Pengesahan RUU Penghinaan terhadap Pengadilan

Mendorong disahkannya undang-undang yang melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

Aturan ini sangat penting untuk menjamin bahwa proses peradilan berlangsung tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

3. Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Keamanan Hakim

Mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari ancaman atau serangan yang mungkin terjadi selama atau setelah melaksanakan tugas peradilan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter