TANGSELIFE.COM – Layanan SIM keliling di Tangerang Selatan bisa dimanfaatkan oleh sejumlah pengendara wilayah Tangsel yang ingin memperpanjang surat izin mengemudinya.

Jadwal SIM keliling di Tangerang Selatan pada Jumat, 18 Januari 2024, berlangsung di dua lokasi.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali mulai dari tanggal penerbitan SIM. Apabila melewati masa berlaku, pemilik SIM wajib membuat penerbitan SIM baru.

Biaya penerbitan SIM baru terbilang lebih mahal, dibandingkan biaya untuk memperpanjang SIM.

Perlu diketahui juga perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan tepat pada bulan ketika masa berlaku SIM habis, biasanya 1 minggu sebelum periode masa aktif SIM berakhir.

Layanan SIM keliling di Tangerang Selatan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pada hari ini berada di Pamulang Square dan ITC BSD.

Pada salah satu lokasi SIM keliling di Tangerang Selatan tersebut berlangsung selama dua sesi pagi dan sore hari.

Berikut ini adalah jadwal SIM keliling di Tangerang Selatan pada Jumat, 18 Januari 2024.

Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 18 Januari 2024

Senin

  • Pamulang Square : 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
  • ITC BSD : 08.00-13.00 WIB

Selasa

  • Pamulang Square : 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
  • ITC BSD : 08.00-13.00 WIB

Rabu

  • ITC BSD : 08.00-13.00 WIB
  • Bintaro Plaza : 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB

Kamis

  • ITC BSD : 08.00-13.00 WIB
  • Bintaro Plaza : 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB

Jumat

  • Pamulang Square : 08.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB
  • ITC BSD : 08.00-11.00 WIB

Sabtu

  • Pamulang Square : 08.00-11.00 WIB
  • ITC BSD : 08.00-11.00 dan 15.00-16.30 WIB

Perlu diingat kalau lokasi dan jadwal SIM keliling ini bisa berubah sewaktu-waktu.

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM

Layanan SIM keliling hanya menyediakan layanan khusus memperpanjang SIM A dan C.

Adapun sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000 dan perpanjang SIM C Rp75.000.

Berikut adalah syarat dokumen yang wajib dibawa saat melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling:

  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Fotokopi E-KTP
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor