TANGSELIFE.COM – Bagi masyarakat Tangerang Raya yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C bisa mengunjungi layanan SIM keliling yang beroperasi di sejumlah kawasan pada Selasa, 16 Januari 2024.

SIM merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara sebagai bukti bahwa ia telah memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk mengemudi kendaraan.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan identitas mengemudinya setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik diwajibkan membuat penerbitan SIM baru dengan biaya yang lebih besar dibandung biaya untuk memperpanjang.

Layanan SIM keliling di Tangerang Raya tersebar di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

SIM Keliling Kota Tangerang pada hari ini digelar di Pasar Modern Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mall Karawaci.

Adapun layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang hanya tersedia di satu lokasi yakni di Lobby Timur Mall Ciputra.

Ada dua lokasi yang menjadi tempat layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan yakni di Pamulang Square dan ITC BSD.

Jadwal SIM Keliling di Tangerang Raya

Berikut ini adalah rincian lokasi dan jadwal SIM keliling di Tangerang Raya pada Selasa, 16 Januari 2024:

SIM Keliling di Kota Tangerang

  • Pasar Modern Graha Raya Pinang:08.00 WIB-13.00 WIB
  • Plaza Shinta Mall Karawaci: 08.00 WIB-13.00 WIB

SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

  • Lobby Timur Mall Ciputra: 08.00 WIB-14.00 WIB

SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan

  • Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00
  • ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 dan 15.00 WIB-16.30 WIB

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Keliling

Sebelum melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling di Tangerang Raya. Sebaiknya pengendara menyiapkan sejumlah syarat dokumen dan biaya yang dibutuhkan terlebih dahulu.

Berikut adalah syarat dokumen perpanjangan SIM:

  • Fotokopi E-KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama disertai SIM asli
  • Bukti hasil cek kesehatan
  • Bukti hasil tes psikologi

Menurut aturan yang tercantum dalam Pasal 211 (2) PP 44/93, SIM terbagi menjadi empat golongan, yakni golongan A, B, C, dan D. Berikut adalah rincian biaya perpanjang SIM Berdasarkan golongannya.

Namun karena SIM keliling di Tangerang Raya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, berikut adalah rincian biaya perpanjang kedua golongan SIM tersebut:

  • Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000
  • Biaya perpanjang SIM A (tes psikologi, cek kesehatan, dan asuransi): Rp215.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp75.0000
  • Biaya perpanjang SIM C (tes psikologi, cek kesehatan, dan asuransi): Rp210.000

Demikian lokasi dan jadwal SIM keliling di Tangerang Raya pada Selasa, 16 Januari 2024. Semoga membantu pengendara yang ingin memperpanjang identitas mengemudinya, ya.