TANGSELIFE.COM – Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat yang tersedia di sejumlah wilayah Tangsel.

Perlu diketahui bahwa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali sejak masa penerbitan.

SIM dengan masa berlaku yang hampir habis harus segera diperpanjang agar tak perlu membuat penerbitan SIM baru dengan proses yang lebih panjang.

Dikutip dari Instagram @satlantaspolrestangsel, layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan berada di ITC BSD dan Pamulang Sqaure.

Salah satu dari lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM pada dua sesi, pagi dan sore hari.

Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Selasa, 30 Januari 2024

  • ITC BSD: 08.00-13.00 WIB
  • Pamulang Square 08.00-22.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000 dan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Adapun kebijakan tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sementara itu, pemohon juga wajib membawa syarat dokumen yang dibutuhkan saat perpanjang SIM, antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife