TANGSELIFE.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menetapkan 14 Februari 2024 jadi hari libur nasional, hari pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2024.

Penetapan hari libur nasional itu, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.

“Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, hari dimana dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi keputusan tersebut, Rabu, 7 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Penetapan hari libur nasional itu, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia agar datang ke TPS menggunakan hak suaranya.

Diketahui, Pilpres 2024 ini diikuti tiga pasangan calon, yatu pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara itu Pemilihan Legislatif,f diikuti 24 partai politik. Jumlah itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Partai-partai peserta Pemilu 2024 adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.

Lalu Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Ummat.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor