TANGSELIFE.COM- Aktor Jonathan Frizzy bebas bersyarat lebih cepat dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang hari ini Rabu, 7 Januari 2026, setelah mendapatkan program integrasi berupa cuti bersyarat.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra, membenarkan pembebasan tersebut.

Menurutnya, Jonathan Frizzy mengajukan hak integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hari ini yang bersangkutan kita bebaskan melalui program integrasi,” ujar Hikmawan saat dikonfirmasi.

Status Jonathan Frizzy Kini Berubah

Dengan keluarnya dari lapas, status hukum Jonathan Frizzy kini tidak lagi sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan. Ia resmi beralih menjadi Klien Pemasyarakatan dan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang.

Hikmawan menjelaskan, sejak diserahterimakan ke Bapas, kewenangan pembimbingan dan pengawasan sepenuhnya berada di tangan petugas pemasyarakatan di sana.

“Kewenangan pembimbingan dan pengawasan saat ini ada di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” jelasnya.

Dinilai Berkelakuan Baik Selama di Lapas

Selama menjalani masa pidana, Jonathan Frizzy disebut menunjukkan perilaku yang kooperatif dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan. Ia juga rutin mengikuti kegiatan olahraga serta ibadah.

“Dia termasuk yang aktif berolahraga dan mengikuti kegiatan ibadah di gereja,” tambah Hikmawan.

Penilaian positif tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Ijonk memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti bersyarat.

Meski kini telah berada di luar lapas, Jonathan Frizzy belum sepenuhnya bebas murni. Berdasarkan putusan pengadilan, masa bebas murninya tetap tercatat pada 8 Maret 2026.

Selama menjalani cuti bersyarat, ia masih wajib mengikuti pembinaan dan pengawasan dari Bapas hingga masa pidana berakhir sepenuhnya.

Vonis 8 Bulan dalam Kasus Vape Obat Keras

Seperti diketahui, Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara dalam kasus kepemilikan vape yang mengandung obat keras.

Putusan tersebut dibacakan pada 22 Oktober 2025 dan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani Ijonk dikurangkan seluruhnya dari vonis. Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Kasus ini menjerat Jonathan Frizzy melalui dakwaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter