TANGSELIFE.COM – Dana PIP 2024 atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dari pemerintah untuk mencegah siswa putus sekolah dan diharapkan bisa melanjutkan pendidikan sampai selesai.
Dana PIP 2024 cair melalui tiga tahapan, yakni PIP Tahap I, II, dan III.
PIP 2024 tahap II dijadwalkan disalurkan antara bulan Mei hingga September 2024.
Pada tahap II ini, penerima dana termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Mengutip dari laman PIP Kemdikbud, mereka yang memperoleh bantuan dari pemerintah meliputi siswa SD, SMP, dan SMA dengan nominal yang berbeda di setiap jenjangnya.
Nominal Bantuan PIP 2024
Setiap jenjang sekolah mendapatkan nominal sesuai dengan aturan pemerintah yang telah ditetapkan. Berikut rinciannya:
1. SD
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000
2. SMP
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000
3. SMA
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun
- Siswa baru/kelas akhir: Rp500.000
Nominal bantuan kelas awal (1 SD/7SMP/10SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12 SMA) lebih sedikit dari yang lain lantaran mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran.
Cara Mengecek Penerima PIP 2024
Peserta didik SD, SMP, dan SMA perlu mengecek status penerima PIP melalui laman resmi Kemdikbud.
Pengecekan nama penerima PIP dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut:
1. Akses situs PIP Kemdikbud melalui link https://pip.kemdikbud.go.id
2. Isi kolom di sebelah kanan dengan menginput NISN dan NIK
3. Isi kode captcha yang biasanya berupa soal penjumlahan
4. Klik ‘Cek Penerima PIP’
5. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis
Jadwal Lengkap Pencairan PIP 2024 Tahap II
Pencairan dana PIP 2024 dilakukan dalam tiga tahapan yang meliputi:
1. PIP Tahap I
Dana bantuan PIP tahap I disalurkan mulai Februari sampai April 2024.
Dana tersebut diberikan kepada seluruh pelajar dari tingkat pendidikan dasar sampai menengah atas.
2. PIP Tahap II
Sementara itu, penyaluran PIP tahap II dijadwalkan dilakukan antara Mei sampai September 2024.
Penerima bantuan PIP tahap 2 meliputi peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
3. PIP Tahap III
Kemudian distribusi PIP tahap III dilakukan pada Oktober sampai Desember 2024.
Pada tahap ini, dana disalurkan kepada seluruh pelajar dari tingkat pendidikan dasar sampai menengah atas.
Tahap III ini juga termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Sekilas tentang Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan.
Dengan demikian, PIP diusung untuk membantu anak-anak sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap bisa mendapatkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah melalui jalur formal SD hingga SMA/SMK serta jalur non formal seperti Paket A sampai Paket C dan Pendidikan Khusus.
Program bantuan ini menjadi upaya pemerintah dalam mencegah peserta didik kemungkinan putus sekolah dan diharapkan bisa menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP ini juga diharapkan bisa meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik secara langsung atau tidak.