TANGSELIFE.COM – Sejak bulan Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengganti penerbitan kartu nikah fisik dengan kartu nikah digital.

Kartu nikah digital tidak hanya diberikan pada pasangan yang baru menikah, tapi juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Jadi, warga Tangsel yang sudah lama menikah tapi belum memiliki kartu nikah digital tetap bisa mengajukan permohonan kartu nikah digital.

Proses pembuatan kartu nikah digital dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis.

Dengan kartu nikah digital, pasangan yang sudah menikah tidak perlu lagi repot membawa dokumen fisik saat pergi liburan atau bepergian.

Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah versi digital tidak hanya berlaku bagi pasangan pengantin baru, tapi juga bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Karena itu pasangan pengantin baru dan pasangan yang sudah lama menikah akan menempuh cara berbeda untuk mendapatkan kartu nikah versi digital.

1. Pengantin Baru

Langkah-langkah mendapatkan kartu nikah versi digital bagi pasangan pengantin baru diantaranya:

– Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah di situs Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id.

– Pasangan calon pengantin mengisi data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

– Pasangan pengantin melangsungkan akad nikah

– Usai akad nikah, kartu nikah versi digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

2. Pasangan Lama Menikah

Proses mengurus kartu nikah versi digital bagi pasangan yang sudah lama menikah tidak membutuhkan banyak syarat.

Langkah-langkah mendapatkan kartu nikah versi digital untuk pasangan yang sudah lama menikah sebagai berikut:

– Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

– Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

– Kartu nikah dalam versi digital akan dikirim melalui email dalam bentuk softfile.

Meski berbentuk digital, kartu nikah masih bisa dicetak dalam bentuk fisik.

Pasangan menikah yang ingin memiliki kartu nikah fisik bisa mencetaknya sendiri.

Kartu nikah fisik juga bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.

cara membuat kartu nikah digital
alur membuat kartu nikah digital bagi pasangan baru dan lama