TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap kasus korupsi 109 ton emas Antam tahun 2010-2021, dan kini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, penetapan enam tersangka itu, tentu sudah berdasarkan alat bukti yang kuat dan juga keterangan para saksi.

“Untuk kasus korupsi 109 ton emas Antam ini, dengan alat bukti dan saksi yang kuat, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Kuntadi mengatakan, enam orang tersebut, yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Mereka adalah TK menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017, AH menjabat periode 2017-2019, MAA menjabat periode 2019-2021, ID menjabat periode 2021-2022.

Dari enam tersangka itu, ada empat tersangka yang langsung ditahan.

Empat tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu.

Sementara tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.

“Tersangka HN, MAA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” paparnya.

“Untuk dua tersangka lainya, saat ini sedang menjalani penjara atau perkara lain, dan juga ada sedang penahana dalam perkara lain,” tambah Kuntadi.

Peran Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Kuntadi menjelaskan peran para tersangka, melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

“Para tersangka ini sebenarnya mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, harus dengan proses kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar,” ujarnya.

Dalam periode itulah, para tersangka ini telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

Kuntadi menyebut hal itu turut merusak pasar produk resminya.

“Karena perbuatan ilegal ini, dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar, bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” paparnya.

“Sehingga logam mulia ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, lalu menyebabkan kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter