TANGSELIFE.COM- Kasus peluru nyasar yang ditembakan 2 anggota Polres Kota (Polresta) Tangerang dan mengenai pasangan suami istri (pasutri) memasuki babak baru.

Polda Banten menyatakan 2 anggota Satreskrim Polresta Tangerang yang mengakibatkan dua korban warga sipil terluka itu melanggar kode etik Polri.

Peluru nyasar itu mengenai pasutri di Jalan Raya Serang, Km 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

peluru nyasar
Petugas Inafis Polres Kota Tangerang melakukan pemotretan TKP pasutri terkena rekoset proyektil peluru polisi, Selasa, 4 Juli 2023. Foto: Istimewa

Kabid Humas Polda Banten Kombespol Didik Hariyanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap dua anggota Polresta Tangerang itu ditemukan unsur kelalaian.

Kasus peluru nyasar yang mengenai pasutri di Tangerang itu diselidiki oleh Bidang Pembinaan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.

“Dua anggota Polresta Tangerang yang terlibat kasus peluru nyasar itu ditemukan adanya unsur kurang profesional dalam bertindak,” terang Didik, Kamis, 13 Juli 2023.

Dia juga mengatakan sampai saat ini tim pemeriksa Propam Polda Banten masih bekerja menyelidiki secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

“Jadi dua anggota Polresta Tangerang yang terlibat kasus itu masih diamankan di Polda Banten,” papar juga perwira menengah Polri ini lagi.

Didik juga mengatakan untuk sanksi bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

“Kalau sanksi saat sidang etik Polri digelar. Tapi yang jelas sejauh ini pelanggaran yang disangkakan melanggar kode etik,” papar Didik juga.

Selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Propam Polda Banten juga telah menarik senjata api yang digunakan dua anggota Polresta Tangerang tersebut.

Selain itu juga, Propam Polda Banten Polda telah memeriksa kelengkapan senjata api termasuk surat izin anggota dan surat psikologis.

Adapun anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peluru nyasar itu berpangkat brigadir kepala (bripka) berinisial RE.

“Jadi yang diperiksa ada dua anggota Polresta Tangerang. Tapi satu diantaranya sebagai saksi,” paparnya lagi.

Pasutri Terkena Rekoset Peluru Nyasar Dirawat di Rumah Sakit

Sebelumnya, pasutri dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan dua anggota kepolisian.

Peristiwa rekoset peluru nyasar senjata api dua polisi itu terjadi di Jalan Raya Serang, Km 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023. 

Proyektil peluru mengenai tubuh pasutri tersebut bermula saat dua anggota Polresta Tangerang mengejar terduga pelaku kejahatan.

Saat itu, dua orang anggota Reskrim Polresta Tangerang hendak menghadang laju sebuah mobil yang dikendarai pelaku kejahatan.

Tatkala mobil akan dihentikan, tapi kendaraan itu justru tancap gas dan berusaha menabrak anggota kepolisian yang tengah bertugas tersebut.

Selanjutnya, dua anggota polisi itu melepaskan beberapa kali tembakan ke mobil berjenis minibus tersebut.

Tapi rupanya, rekoset peluru dari senjata api dua anggota kepolisia itu mengenai pasutri yang tengah melintas mengendarai sepeda motor.

Melihat ada warga yang terkena proyektil peluru polisi, dua anggota Polri tadi tidak lagi mengejar pelaku kejahatan tapi mengevakuasi keduanya ke rumah sakit.

Kedua anggota Polri itu mengevakuasi pasutri terkena proyektil peluru polisi ke RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Saat pemeriksaan, sang suami terkena luka rekoset tembakan pada dada sebelah kiri dan istrinya mengalami luka goresan peluru pada bagian lengan sebelah kiri.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife