TANGSELIFE.COM – Kurang lebih sebanyak 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa kebakaran gudang kimia di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu lalu, Senin (9/2).
Hal itu diketahui setelah pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan ke lokasi gudang terbakar yang berada di kawasan pergudangan Taman Tekno, Rabu 11 Februari 2026.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran.
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” kata Hanif, melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.
Hanif menjelaskan, perusahaan tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.
Sementara pencemaran Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer yang meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Pencemaran itu mengakibatkan kematian bagi berbagai biota akuatik, mulai dari ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
Hanis menerangkan, pihaknya telah melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan 10 sampel ikan mati untuk di uji laboratorium.
“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah,” ungkapnya.
Di samping itu Hanif menghimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan air yang bersumber dari aliran Sungai Cisadane untuk kebutuhan sehari-hari.
“Karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup.” tandasnya.
Ia pun menegaskan akan menindaklanjuti insiden ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan oleh perusahaan.
